Ibu Kandung Jual Bayinya, Berhasil Diciduk Berkat Laporan Sang Suami

Ibu Kandung Jual Bayinya, Berhasil Diciduk Berkat Laporan Sang Suami
Wakapolres Kota Tanjungbalai paparan kasus penjualan bayi Foto : Taufik/Pojoksumut

HARIANRIAU.CO - Satuan Reserse Polres Kota Tanjungbalai berhasil meringkus seorang perempuan paruh baya bernama Nurarifah (36), ibu rumah tangga yang diketahui telah menjual bayinya sendiri. Aksi warga Jalan Durian, Gang Tapsel Kelurahan Sei Ranto Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai ini terungkap setelah dilaporkan suaminya sendiri bernama Panggong Hasibuan (52).

Nurarifah diamankan Tim Satres Polres Tanjungbalai karena telah melakukan tindak pidana penjualan anak sesuai dengan Lp.62/III/2018/SU/RES TG.BALAI tanggal 3 Maret 2018.

Kapolres Kota Tanjungbalai, AKBP Tri Setyadi Artono melalui Wakapolres Kota Tanjungbalai, Kompol Taryono Raharja didampingi Kasubag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Djumadi mengatakan pelaku Nurarifah mengakui telah menjual bayinya.

“Menurut tersangka, dia kesal terhadap suaminya Panggong Hasibuan yang pengangguran tidak pernah memberinya nafkah bahkan mereka selalu cekcok dalam rumah tangganya”, kata Wakapolres saat paparan kasus ini di depan Aula Pesat Gatra Mapolres Tanjungbalai, kemarin (5/3/2018) dilaporkan pojoksatu.id.

Kompol Taryono menjelaskan bahwa hubungan Panggong Hasibuan dengan Nurarifah adalah sebagai suami istri yang menikah siri pada bulan April 2017 lalu di wilayah Silo Lama, Kecamatan Air joman, Kabupaten Asahan.

“Karena kesal terhadap suaminya. Nurarifah berniat akan meninggalkan suaminya dan anaknya dengan berangkat jadi TKI di Malaysia, makanya dia berniat menjual anaknya kepada seseorang wanita yang mau membayarnya dan merawat anaknya. Nurarifah berhasil menerima uang sebesar Rp2.800.000 dari seseorang yang berinisial M,” bebernya.

Namun, aksi nekat Nurarifah diketahui oleh suaminya pada Februari 2018 lalu dan suaminya pun membuat laporan ke kantor polisi.

“Setelah ada laporan Nurarifah pun berhasil kita amankan di rumah si M di Jalan Listrik Kota Tanjungbalai. Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 83 Jo, Pasal 767 dari Undang-undang nomor 35 Tahun 2014, dan perubahan Udanng-undang nomor 23 Tahun 2001 Tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

sumber: pojoksatu

Halaman :

Berita Lainnya

Index