Hina Jokowi dan SYL di Facebook, Ippang Diciduk Polisi

Hina Jokowi dan SYL di Facebook, Ippang Diciduk Polisi
Muh. Irfan Nur alias Ippang saat diperiksa Satgas Patroli Siber, Subdi Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel.

HARIANRIAU.CO - Satgas Patroli Siber Subdi Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil mengamankan pelaku penyebar ujaran kebencian (hate speech) terhadap Presiden RI, Joko Widodo.

Selain menghina Jokowi di Facebook, pelaku Muh. Irfan Nur alias Ippang yang merupakan buruh bangunan di Kelurahan Tamang Maung, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, juga menghina Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam unggahannya di akun Facebook Irfan Inno Muh, pelaku menyebut bosan dengan kepemimpinan Presiden Jokowi dan Syahrul Yasin Limpo. Bahkan pelaku juga menuliskan kata-kata provokasi.

"Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni menyebarkan ujaran kebencian Presiden Jokowi dan SYL di grup pilkada Sidenreng Rappang 2018," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Dicky Sondani.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit HP yang digunakan pelaku dan capture gambar ujaran kebencian dari akun Facebook pelaku.

"Pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.

sumber: rakyatku

Halaman :

Berita Lainnya

Index