Sidang Korupsi Dana Desa Kepenghuluan Bagan Manunggal Rohil, 18 Saksi Akan Dihadirkan

Sidang Korupsi Dana Desa Kepenghuluan Bagan Manunggal Rohil, 18 Saksi Akan Dihadirkan

HARIANRIAU.CO - Sidang dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD)/Dana Desa (DD) dengan terdakwa mantan Datuk Penghulu Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau, Rudi Bintoro masih bergulir. 

Setelah sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, persidangan masih dalam tahapan mendengarkan keterangan para saksi terkait dugaan korupsi tersebut.

 "Ya masih dalam agenda mendengarkan keterangan para saksi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Rohil, Bima Suprayoga melalui Kasi Pidsus Mohtar Arifin didampingi Kasi Intel Sri Odit Megonondo di Bagansiapiapi, Rabu.

Mohtar mengatakan, dalam dua pekan terakhir sudah 10 saksi yang dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya diantaranya kepala tukang, saksi dari kepenghuluan dan lain-lain.

"Total ada 18 saksi yang akan dihadirkan pada persidangan terkait dugaan korupsi dana desa tersebut," tuturnya.

Rudi Bintoro sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ADD/DD di Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil tahun lalu.

Ia sempat menjalani penahanan di Cabang Rutan Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil selanjutnya dipindahkan ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru guna menjalani persidangan di PN Tipikor, Pekanbaru. 

Sumber: antarariau

Halaman :

Berita Lainnya

Index