Baru 2 Bulan, Sudah 84 Kasus Pidana Umum Ditangani Kejari Kuansing

Baru 2 Bulan, Sudah 84 Kasus Pidana Umum Ditangani Kejari Kuansing
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, berhasil menyelesaikan sebanyak 84 kasus pidana umum yang terjadi di wilayah setempat dalam kurun waktu beberapa bulan, ada 65 perkara sudah masuk tuntutan Jaksa.

"Ini adalah prestasi, ada peningkatan kinerja," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Jufri melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Wahyu Hidayat di Teluk Kuantan, Rabu.

Wahyu mengatakan, baru bertugas selama 18 bulan di Kuantan Singingi, ratusan perkara telah diselesaikan karena sudah menjadi target untuk menuntaskan kasus yang ditangani.

Dari 84 kasus selama tahun 2018, ada 27 kasus narkoba, tujuh perkara penambang emas tanpa izin (peti) dan empat kasus perlindungan anak serta dua terkait pupuk.

Kejaksaan mengoptimalkan penanganan kasus dan semua perkara yang masuk diselesaikan dengan cepat karena kasus yang berkaitan dengan pidana umum (pidum) sangat banyak sehingga perlu kerja keras pihak Jaksa untuk menanganinya dengan baik agar tuntas secepatnya selain penting dukungan semua pihak.

 "Kasus narkotika mendominasi," katanya.

Wahyu Hidayat juga menjelaskan, selama tahun 2018 ada tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun. Itu berkaitan dengan kasus narkotika jenis ganja.

Perkara narkoba yang sedang ditangani juga dituntut hingga 8 tahun dan diputuskan oleh Hakim 7 tahun, namun atas putusan itu pihak terdakwa masih banding.

"Ini biasa dalam proses hukum, jika ada yang kurang puas tentu menempuh jalur hukum lebih tinggi," ujarnya.

Berkaitan dengan perkara narkoba yang selalu mendominasi kasus yang ditangani oleh penegak hukum, mestinya semua pihak harus lebih berani mengungkapkan pelaku, pengedar dan pemilik narkoba tersebut dan BNN maupun pihak Kepolisian terus optimalkan pencegahan agar Kuansing bebas barang haram tersebut.

Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi juga berharap komitmen semua pihak untuk memberantas persoalan PETI yang sangat meresahkan masyarakat, diminta juga keseriusan Pemerintah Kuansing untuk terus melakukan pencegahan karena dampak usaha ilegal itu menyengsarakan masyarakat.

"Sebaiknya semua pihak optimalkan memproses pemilik dan penadah peti," tegasnya. 

Sumber: antarariau 

Halaman :

Berita Lainnya

Index