Gadis Ini Mau Saja Kirim Foto tanpa Busana ke Pacar, Akhirnya Jadi Begini

Gadis Ini Mau Saja Kirim Foto tanpa Busana ke Pacar, Akhirnya Jadi Begini
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Remaja inisial Nhl (17), warga Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kaltim, itu nekat menggagahi seorang gadis. Aksi bejat berhasil dilakukan dengan mengancam akan menyebar foto korban yang tanpa busana, jika tak mau menuruti nafsunya.

Korbannya, sebut saja Mawar (17), merupakan pacar pelaku dan juga satu sekolah dengan tersangka. Dalam 6 bulan, Nhl berhasil memperdaya Mawar sebanyak 5 kali.

Kasat Reskrim Bontang Iptu Rihard mengatakan, awal terungkapnya kasus tersebut ketika orang tua Mawar tak sengaja membuka handphone korban saat sedang tertidur.

Kala itu, ibu korban menemukan foto tak senonoh anaknya yang dikirim ke tersangka.

“Orang tuanya pun curiga dan langsung bertanya pada anaknya. Sehingga anaknya mengaku telah melakukan hubungan terlarang bersama tersangka,” jelas Rihard, seperti diberitakan Bontang Post (Grup Pojoksatu).

Korban, mengaku dipaksa melakukan hubungan terlarang dengan tersangka. Korban dan pelaku masih kelas XII salah satu SMK di Bontang.

Perbuatan tersebut dilakukan beberapa kali di dua tempat. Di bengkel tempat praktik jurusan sebanyak dua kali dan di rumah tersangka sebanyak 3 kali. “Mereka melakukan di rumah tersangka ketika orang tua tersangka sedang tidak ada di rumah,” ujarnya.

Kejadian sepanjang November, Desember, dan terakhir di Januari. Sementara mereka menjalin hubungan asmara sejak September 2017.

Rihard mengatakan, korban sangat takut perbuatannya diketahui oleh orang tuanya. Mengingat dirinya masih kelas XII SMK dan sebentar lagi akan melaksanakan Ujian Nasional (UN).

“Hasil pemeriksaan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) korban saat ini sangat trauma,” kata dia.

Tersangka pun diamankan Unit Opsnal Polres Bontang pada Sabtu (3/3) lalu. Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

sumber: pojoksatu

Halaman :

Berita Lainnya

Index