Sediakan Kamar untuk Indehoi, Pemuda ini Ditangkap Polisi

Sediakan Kamar untuk Indehoi, Pemuda ini Ditangkap Polisi
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Seorang pemuda berinisial DA (24) warga Pasir Babakan, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak karena menyewakan kamar untuk indehoi pasangan bukan suami istri.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Zamrul Aini mengatakan, terbongkarnya praktik prostitusi berawal informasi dari masyarakat bahwa salah satu kamar di rumah milik pelaku kerap disewakan untuk perbuatan asusila.

"Kami lakukan razia, ternyata di dalam kamar depan rumah tersangka didapati pasangan yang bukan suami istri ada di dalam kamar," ujar Kasat Reskrim, Kamis (8/3/2018).

Dia mengungkapkan, tarif yang diberikan kepada pasangan yang didominasi bukan suami istri itu hanya Rp50.000 sekali sewa. Dari razia tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu lembar uang tunai Rp50.000 dan kondom bekas pakai dari dalam kamar.

Pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. "Pelaku ini dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sebagai mata pencaharian," tandasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index