Seminggu Layani Tamu, Cewek Panggilan ini Ditangkap

Seminggu Layani Tamu, Cewek Panggilan ini Ditangkap
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Seorang cewek panggilan Jakarta ditangkap di Tarakan Kalimantan Utara usai melayani pria hidung belang. Cewek panggilan berinisial EB (21) dipekerjan oleh sepasang kekasih berinisial AO (21) dan AM (31). Kedua mucikari ini juga ditangkap.

Perwira Urusan Subbag Humas, Ipda Taharman yang menyampaikan amanat Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya eksploitasi wanita di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Tarakan.

“Kami mendatangi hotel yang dimaksud dan menemukan EB dengan seorang lelaki berinisial DO baru selesai melakukan hubungan suami istri,” terangnya, seperti dilansir prokal.co, Kamis (8/3).

Setelah mengamankan EB dan seorang pria hidung belang, tidak lama kemudian datang sepasang kekasih yang sebelumnya mengantarkan EB yakni AM dan AO ke hotel. Keempatnya lantas digiring ke Polres Tarakan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

EB baru seminggu di Tarakan untuk melayani pria hidung belang. Ia menerima panggilan pria hidung belang sesuai pesanan dari AM dan AO.

“EB ini sudah pernah ke Tarakan, terus balik ke Jakarta dan ini ke Tarakan lagi. Sejak awal memang disampaikan AM dan AO kalau di Tarakan akan diperkerjakan sebagai wanita pemuas nafsu pria hidung belang,” tuturnya.

EB tidak diperkerjakan AM dan AO di tempat hiburan malam, hanya dipekerjakan untuk menerima panggilan pria hidung belang.

Tarif short time Rp 500 ribu dan long time Rp 1 juta. AM dan AO menerima fee atas jasanya mencari pria hidung belang dari EB.

“Saat ini EB masih di Tarakan dan tidak kami izinkan keluar kota dulu, karena nanti akan kami mintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.

Diduga AM dan AO melakoni pekerjaan sebagai muncikari. Diketahui masih banyak lagi wanita yang dipekerjakan keduanya.

Hal tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa masih ada 2 orang lagi yang juga diperkerjakan AM dan AO dengan modus yang sama, namun yang sudah memiliki bukti lengkap hanya EB.

“AM dan AO terancam hukuman 15 tahun penjara, sesuai pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007,” bebernya.

sumber: pojoksatu

Halaman :

Berita Lainnya

Index