Cemburu Buta, Wanita ini Dibakar Hidup-hidup oleh Mantan Suaminya

Cemburu Buta, Wanita ini Dibakar Hidup-hidup oleh Mantan Suaminya
Korban saat mendapatkan perawatan

HARIANRIAU.CO - Diduga karena cemburu, seorang suami tega membakar mantan istrinya hidup-hidup, korban pun mengalami luka bakar parah. Nasib tragis ini dialami Yeni alias Rina, warga Kampung Cikeriwis, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Dia mengalami luka bakar yang cukup parah akibat dibakar oleh mantan suaminya yang berinisial B, Kamis (9/3/2018)  sekitar pukul 11.00 WIB.

Bukan tanpa sebab melakukan perbuatan biadab itu. Dia dibakar api cemburu melihat kedekatan mantan istrinya dengan pria lain.

Kepala Kepolisian Sektor Cileungsi, Kompol Mulyadi Asep Fajar menceritakan, Berdasarkan keterangan saksi, pemilik kontrakan, B datang ke rumah korban, dan masuk ke dalam rumah, namun korban memintanya untuk pergi. Beberapa kali pelaku sempat mengedor pintu kamar korban, namun tidak ada tanggapan.

Beberapa saat kemudian pelaku datang kembali ke rumah Yeni. Dia datang dengan membawa bensin. Pelaku lalubergegas menyiram bensin yang dibawanya ke dalam kamar kontrakan yang sudah terbuka. Lalu dia membakar rumah kontrakan itu.

Dalam sekejap api membesar dan melahap kasur dan alat-alat yang ada di rumah itu. Api juga menyambar Yeni. Dia pun panik berteriak minta tolong.  Warga yang melihat peristiwa itu bergegas menolong korban dan memadamkan api yang berkobar di dalam kamar kontrakan korban.

Dia segera dilarikan ke Rumah Sakit Mery, Cileungsi untuk mendapat peraatan. Luka bakar yang dialami korban di sekujur tubuhnya cukup parah, yakni mengalami luka bakar lebih dari 80 persen.  Karena lukanya sangat paeah, Yeni dirujuk ke rumah sakit di Pertamina atau Cipto Mangun Kusumo, Jakarta.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan keterangan saksi dan oleh tempat kejadian perkara.   Sementara, pelaku yang melarikan diri, menjadi DPO dan dijerat 187 KUHP, pembakaran dengan membahayakan nyawa seseorang akan diancam 15 tahun penjara.

"Kasus ini masih kita kembangkan, karena korban belum bisa dimintai keterangan," kata Asep seperti dimuat Jawapos.com.

sumber: riausky

Halaman :

Berita Lainnya

Index