Tergiur Dengan Emas Soekarno, Seorang Petani Tertipu Puluhan Juta

Tergiur Dengan Emas Soekarno, Seorang Petani Tertipu Puluhan Juta
Emas batangan Soekarno kalung, dan gelang emas palsu. (Tika Hapsari/JawaPos.com)

HARIANRIAU.CO - Modus kejahatan selalu saja berubah-ubah. Selain itu, para pelaku kejahatan pun tak pandang bulu dalam memilih korbannya guna melancarkan aksinya. Seperti yang dilakukan Isman, 59, warga Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ia tega menipu seorang petani asal Dusun Segelan, Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, bernama Mistin, 61.

Isman berhasil mengelabui dan membawa kabur uang Mistin yang nominalnya
lebih dari Rp 29 juta karena terjerat dengan bujuk rayu penipu tua itu.

Berdasarkan informasi yang dipeoleh, Jumat (9/3), penipuan ini bermula ketika pelaku mendatangi korban ke rumahnya, di Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, awal bulan lalu.

"Kepada korban, pelaku bercerita telah mendapatkan banyak rezeki secara gaib. Bahkan, dia mengaku mampu menarik emas batangan dalam jumlah besar," jelas Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni, Jumat (9/3).

Namun lanjutnya, tentu saja hal itu ada syaratnya. Pelaku pun mengajukan syarat uang untuk membeli minyak misik. Minyak yang kerap dikaitkan dengan hal yang berbau mistis itu, diguanakan untuk menarik emas.

"Uangnya untuk membeli minyak yang digunakan sebagai penarik emas. Uangnya sesuai dengan jumlah emas yang ingin ditarik," kata Farid.

Tersangka kemudian meminta uang sejumlah lebih dari Rp 29 juta untuk menarik ratusan emas itu. Rinciannya, 11 emas batangan bergambar Bung Karno dan burung Garuda, 138 untai kalung dan 36 gelang.

Kepada pelaku, tersangka mengaku mendapatkan emas ini dari tegalan (kebun). Kemudian benda yang diakui sebagai emas ini dibawa ke rumah korban, oleh pelaku.

Pelaku meminta korban untuk membungkus benda-benda ini dengan pelepah pisang dan kain putih. Kemudian, dipendam dalam tanah. Benda ini baru bisa digali kembali Senin (5/3).

"Pelaku bilang setelah tanggal 5 Maret dapat digali dan benda itu bisa dijual ke pasaran. Ternyata setelah digali, hasilnya palsu," imbuh mantan Kapolsek Karangploso tersebut.

Tersangka yang merasa tertipu dengan kelakuan Isman, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngajum, Rabu (7/3).

Tanpa menunggu waktu lama, tersangka dapat diringkus dengan cepat oleh petugas kepolisian. Farid menambahkan, modus yang digunakan pelaku adalah meletakkan batangan logam serta perhiasan dengan warna keemasan di tegalan.

Kemudian, mendatangi rumah Mistin dan bilang bahwa mendapatkan rezeki banyak dengan cara ritual dan meminta sejumlah uang untuk membeli minyak misik.

Kepada tersangka lanjut Farid, dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara. "Jadi benda-benda itu sudah ditanam di tegalan oleh pelaku," tandasnya.

sumber: jawapos

Halaman :

#Penipuan

Index

Berita Lainnya

Index