Kadin Riau : Desember 2017, Kepengurusan Kadin Dumai Sudah Berakhir

Kadin Riau : Desember 2017, Kepengurusan Kadin Dumai Sudah Berakhir

HARIANRIAU.CO - Masa bakti kepengurusan Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Kota Dumai sudah berakhir sejak 17 Desember 2017 yang lalu. Sesuai SK nomor : SKEP/009/DP/XII/2012, tertanggal 27 Desember 2012 dan berakhir tanggal 17 Desember 2017.

Pasalnya, Musyawarah Kota (Mukot) Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Kota Dumai belum juga diselenggarakan hingga batas waktu 2 bulan sejak SK berakhir, sesuai AD/ART Kadin Indonesia pasal 25 ayat a dan b.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Kadin Riau, Asmu'i Irawan, SH, Sabtu (10/3/18) di Pekanbaru.

"Sesuai peraturan yang ada, masa bakti kepengurusan Kadin, seperti Kadin Dumai diberikan tenggang waktu dua bulan untuk menyelenggarakan musyawarah sejak SK berakhir, jika tidak dilaksanakan, maka Kadin Riau menunjuk Karateker, " tegas Asmu'i Irawan.

Khusus untuk Kadin Dumai, kata Asmu'i, Kadin Riau telah menunjuk Karateker untuk kepengurusan Kadin Dumai yaitu H. Fran Rizal sejak tanggal 9 Maret 2018.

"Atas dasar keputusan Kadin Riau itu, kita minta Ketua dan Kepengurusan Kadin Dumai untuk tidak lagi mengatasnamakan Kadin dalam segala tindak tanduk di lapangan, " papar Asmu'i.

Rilis

Halaman :

Berita Lainnya

Index