Satu Mucikari Bersama Tiga Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi

Satu Mucikari Bersama Tiga Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, mengungkap kasus perdagangan manusia (Human Trafficking). Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan satu orang pelaku diduga sebagai mucikari berinisial DE.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo membenarkan adanya penangkapan tersangka 'Human Trafficking' tersebut.

"Tersangka DE ditangkap pada Sabtu (9/3/2018) oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru," kata Guntur, Senin (12/3/2018) siang.

Dia menjelaskan, selain tersangka, tiga orang korban juga diamankan masing-masing berinisial VA, YA dan AG. Ketiganya anak di bawah umur, yang diduga dijual pelaku kepada pria hidung belang.

"Ketiga korban masih berusia berkisar 17 tahun," ujar Guntur dikutip harianriau.co dari laman riauaktual.com.

Dia mengatakan, berapa tarif yang diberlakukan oleh tersangka terhadap pelanggan, saat ini masih dalam penyidikan.

Guntur menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi di lapangan bahwa ada dugaan aksi perdagangan anak di bawah umur disalah satu hotel di Pekanbaru.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka dan korban ditangkap di tiga kamar disalah satu hotel di Pekanbaru," kata Guntur.

Hingga saat ini, kasus 'Human Trafficking' tersebut masih didalami. Tersangka dan para korban dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Halaman :

Berita Lainnya

Index