Ingat Umur! Main Judi, Puluhan Kakek-Nenek Digelandang Polisi

Ingat Umur! Main Judi, Puluhan Kakek-Nenek Digelandang Polisi
Kakek-nenek kedapatan main judi digelandang polisi. (fir/pojoksatu)

HARIANRIAU.CO - Sebanyak 85 orang digelandang petugas Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, lantaran diduga terlibat perjudian, Senin (12/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku yang antara lain laki-laki, perempuan, muda dan tua itu, diamankan dari lokasi perjudian di Jalan Dwi Warna, Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan pengungkapan tindak kejahatan ini tergolong tak mudah. Pasalnya, pengelola atau pemilik tempat judi memiliki mata-mata di setiap gang menuju lokasi.

“Di sana diketahui lokasi gang-gang banyak sekali, jadi lewat gang, jadi anggota cukup kesulitan untuk mendapat permainan ini karena ada mata-mata di setiap gang,” ujar Argo kepada wartawan, Markas Polda Metro Jaya, Rabu (14/3).

Mata-mata, imbuh dia, bertugas menginformasikan pergerakan mencurigakan dari orang-orang yang dianggap mengganggu aktivitas perjudian, seperti aparat penegak hukum. Informasi yang didapat dari mata-mata, lalu ditindaklanjuti pengelola dengan menutup dan menghentikan sementara kegiatan melanggar hukum itu.

“Jadi ini buka-tutup, jadi kalau udah enggak ada polisi buka lagi,” kata dia dilaporkan pojoksatu.id.

Lokasi juga bukanlah tempat terbuka yang bisa dilalui kendaraan. Tempat kejadian perkara (TKP) hanya bisa diakses oleh pejalan kaki, itupun yang dikenal dan dipercaya pengelola.

Pengungkapan sendiri akhirnya berhasil dilakukan, setelah polisi mengetahui identitas mata-mata dan mempelajari perilakunya. Sebelum penggerebekan dilakukan, polisi menyita setiap ponsel milik mata-mata. Sehingga mereka tak bisa mengabarkan kedatangan polisi, hingga akhirnya penyergapan berjalan lancar.

“Jadi ini keberuntungan kami bisa dapatkan ini,” ucap Argo.

Selain pemilik, pengelola dan pemain, di lokasi polisi mendapati dua jenis judi yakni koprok dan pai kyu, dengan perlengkapan pendukung. Uang tunai perjudian total sekitar Rp 121 juta, juga diperoleh.

Argo menjelaskan, cara main judi ini dengan memasang taruhan mulai dari Rp 300 ribu-30 juta. Pemenang akan mendapat keuntungan uang senilai yang dipertaruhkan. Meski begitu, polisi belum menghitung omzet lokasi judi ini.

“Kalau punya Rp 30 juta pasang Rp 30 juta dapat Rp 30 juta, jadi Rp 60 juta. Ini ada banyak yang main,” tutur Argo.

Adapun kegiatan berlangsung mulai pukul 12.00 hingga 04.00 WIB dini hari. Tempat judi setidaknya telah beroperasi selama setahun belakangan.

Untuk pemilik yang diamankan, berinisial JH. Di samping itu dua pengelola yakni ALS alias A HAY dan JT juga digelandang ke kantor polisi, bersama warga negara Taiwan. Untuk seorang warga negara asing (WNA) yang turut diamankan, polisi masih mendalami perannya. Begitu pula mengenai ada-tidaknya bandar judi yang posisinya lebih tinggi dari pemilik, polisi masih menyelidiki.

“(Ketua) RT-RW akan kami panggil kita minta keterangan apakah yang bersangkutan tau kegiatan ini,” kata dia.

Selain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, polisi menjerat pemilik dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lebih lanjut, polisi membantah adanya beking aparat dalam beroperasinya tempat judi. Argo menegaskan tak ada oknum TNI maupun Polri yang melindungi aksi melanggar hukum tersebut.

“Enggak ada ya (beking TNI-Polri),” tandas Argo.

Halaman :

Berita Lainnya

Index