Pura-pura Jadi Staf Presiden, Pria Ini Diciduk Polisi

Pura-pura Jadi Staf Presiden, Pria Ini Diciduk Polisi
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial SK yang mengaku bekerja sebagai Staf Khusus Presiden bidang Intelijen, di kediamannya di kawasan Gading Serpong, Tangerang.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam mengatakan, pelaku menipu korbannya dengan iming-iming bisa bekerja di lingkungan Istana Kepresidenan. "Sejauh ini, sudah ada dua orang korban yang telah ditipu olehnya," kata Ade kepada wartawan, Kamis, 15 Maret 2018.

Dalam aksinya, pelaku meminta uang sekitar Rp2-5 juta kepada korban untuk mendapat Surat Keputusan menjadi pegawai. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku melengkapi dirinya dengan kartu ID staf kepresidenan, gantungan kunci dan aksesoris lainnya.
 
Saat ini, polisi tengah memburu seseorang berinisial H yang memalsukan dokumen, dengan logo instansi Kepresidenan untuk SK. "Bila mau mendapatkan kartu Stafsuspres, yang mana kartu yang ditawarkan itu sebenarnya juga palsu, yang dipesan SK juga dari H ini," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi telah menyita barang bukti berupa uang, senjata api, dan berbagai dokumen yang telah dipalsukan. Pelaku diketahui telah melancarkan aksinya sejak 2014.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Kami masih kembangkan berapa banyak korbannya selain dua orang yang sudah dimintai keterangannya itu. Begitu juga keuntungannya, sejauh ini yang kami sita ada belasan juta rupiah dari hasil kejahatannya."


sumber: viva.co.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index