Awalnya Niat Mencuri, 3 Pengangguran Ini Malah Perkosa Karyawati

Awalnya Niat Mencuri, 3 Pengangguran Ini Malah Perkosa Karyawati

HARIANRIAU.CO - Berselang 1 tahun, polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku pencurian dan perkosaan keji terhadap karyawati sebuah mal. Peristiwa memilukan dialami Hidmatul Rokimah, seorang karyawati di sebuah mal di daerah Jakarta Timur. Wanita berusia 27 tahun itu diperkosa oleh tiga pria saat tertidur. Rokimah tak menyangka jika ketiga pelaku pemerkosaan itu awalnya berniat ingin melakukan pencurian.

Peristiwa tragis itu terjadi pada akhir Maret 2017 di kontrakannya di daerah Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Rokimah diperkosa Imam, Bayu alias Kuskus dan S tak lama setelah ia pulang dari tempat kerjanya sekitar pukul 23:00 WIB.

Dua pelaku yakni Imam dan Bayu alias Kuskus sudah diringkus Kepolisian Sektor Makasar, Jakarta Timur. Salah satu pelaku S masuk daftar perburuan alias daftar pencarian orang (DPO).

Kejadian tragis itu tak pernah disangka Rokimah. Pada malam kejadian, seperti biasa membersihkan diri setiba di kontrakan.

Usai mandi, Rokimah yang sudah lelah bekerja seharian langsung mematikan lampu tengah dan lampu ruang kamar. Ia pun beranjak tidur dengan mengenakan pakaian jenis daster. Tak berapa lama Rokimah tertidur pulas.

Sekitar pukul 00:30 WIB, tiga pengganggur itu mencongkel jendela depan kontrakan Rokimah. Pelaku hendak mencuri barang berharga milik korban untuk membeli minuman keras. Meksi dalam keadaan mabuk, aksi ketiganya tak disadari korban.

Rupanya di ruang tengah, ketiga pelaku tak mendapati barang yang dicari. Mereka kemudian masuk ke dalam kamar dimana Rokimah dalam keadaan pulas.

Tanpa disadari Rokimah, Imam dan S mulai mencari barang berharga, sementara Kuskus memperhatikan tubuh Rokimah yang hanya menggunakan Daster. Melihat itu Kuskus mengajak kedua rekannya untuk memerkosa korban.

"Korban langsung dibekap oleh ketiga pelaku dan korban juga diancam dengan menggunakan pisau yang sudah dilekatkan di leher korban," kata Kapolsek Makasar, Kompol Nurdin Arrahman, Rabu, 13 Maret 2018 siang seperti dilansir https://kriminologi.id.

Saat dibekap, ketiga pelaku yang sudah sangat bernafsu membuka paksa daster milik korban. Dan Kuskus lah yang pertama kali menyetubuhi Rokimah. Dua rekanya Imam dan S bertugas memegangi tubuh korban saat digagahi Kuskus. Rokimah tak berdaya dan tak mampu melawan tenaga tiga pemuda tersebut.

"Masing-masing melakukan sebanyak tiga kali," kata Nurdin.

Setelah mendapat giliran, Imam dan S kemudian beranjak mencari barang berharga dengan mengambil cincin emas dan uang Rp 250 ribu. Usai mengambil barang berharga, kedua pelaku memanggil Kuskus untuk segera pergi. Namun Kuskus masih menggauli Rokimah yang sudah terbujur lemah.

"Pas kedua pelaku ini mau pergi, mereka manggil rekannya, tapi si Kuskus asik aja," katanya.

Puas menggauli Rokimah, ketiganya pergi meninggalkan Rokimah yang sudah dalam keadaan tak berbusana. Keesokan harinya Rokimah melaporkan kejadian itu ke Polsek Makasar, Jakarta Timur.

Saat dilakukan pemeriksaan, Rokimah menyebut nama Kuskus yang didengar saat kedua pelaku memanggil rekannya yang tengah menggauli dirinya.

Berbekal itu, penyidik kemudian mencari pelaku. Sayangnya, usai memerkosa korban, pelaku berpindah-pindah tempat hingga ke Bandung, Jawa Barat.

Pada Awal Maret 2018, petugas mendapatkan informasi jika Kuskus telah berada di daerah Kebon Pala, Makassar, Jakarta Timur. Polisi langsung melakukan pengejaran. "Dia pikir setelah beberapa bulan hilang, kasusnya juga hilang, makanya dia balik ke Jakarta," kata Nurdin.

Usai menangkap Kuskus, polisi kemudian mencari pelaku lainnya. Ternyata Imam terlebih dahulu diciduk polisi karena kasus narkoba. Ia kini mendekam di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Tersangka Imam ditahan kejaksaan sejak dua bulan lalu karena kasus narkoba. Saat ini satu tersangka masih dalam perburuan," katanya.

Sementara itu kondisi Rokimah kata Nurdin saat itu dalam keadaan parah dan  sangat terpukul. "Dulu pas laporan sangat terpukul, sekarang pas kami beritahu pelaku sudah terangkap dia lega," ujar Nurdin.

Dalam pengungkapan itu kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa daster, dua celana dalam untuk membekap korban dan sebuah ponsel.

Akibat perbuatanya ketiga dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

sumber: riausky

Halaman :

Berita Lainnya

Index