Siak Terima Bantuan Tiga Dokter Spesialis

Siak Terima Bantuan Tiga Dokter Spesialis
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Kabupaten Siak akam terima tambahan tiga orang dokter spesialis melalui kerjasama program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) antara Kementerian Kesehatan RI dengan pemerintah daerah.

MoU tersebut telah ditandatangani oleh Bupati non aktif Syamsuar beberapa waktu lalu. Tiga dokter spesialis ini nantinya akan ditempatkan di RSUD Tengku Rafian Siak dan Rumah Sakit tipe D di Tualang.

"Dengan MoU WKDS dengan kementerian kesehatan RI, Kabupaten Siak dapat jatah tiga dokter spesialis untuk RSUD Tengku Rafian dan RS Tipe D Tualang," kata Direktur RSUD Tengku Rafian Siak, Benny Chairuddin di Siak, Kamis (15/3/2018) dilaporkan halloriau.com.

Lanjutnya, tiga dokter spesialis tersebut diantaranya spesialis penyakit dalam, spesialis anak dan spesialis anestesi.

"Kita minta tiga dokter spesialis dulu untuk tahun ini sambil mempersiapkan RSUD Perawang,"sebutnya.

Dalam hal ini pemerintah akan menyiapkan semua fasilitas kepada para dokter tersebut ketika memulai tugasnya berupa kebutuhan fasilitas alat kesehatan untuk dapat berpraktek di RSUD maupun fasilitas pribadi berupa tempat tinggal beserta isinya serta kendaraan operasional.

 "Bahkan untuk tingkat kesejahteraan, Kabupaten Siak termasuk salah satu yang tertinggi di Provinsi Riau dalam pemberian tunjangan dokter spesialis yang bekerja di RSUD. Dengan ini diharapkan para dokter dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," sebutnya.

Untuk meningkatkan kualitas tenaga kesehatan di Kabupaten Siak, pemerintah daerah juga telah menjalin kerjasama dengan universitas di Jepang untuk menerima peserta didik yang dikirim oleh Pemda.

Pemda Siak juga memberikan bantuan tugas belajar para dokter umum dan dokter gigi untuk melanjutkan pendidikan program dokter spesialis dimana para dokter ini akan kembali lagi ke daerah setelah menamatkan pendidikannya.

Program WKDS ini dilakukan dalam rangka upaya pemerataan dokter spesialis di seluruh Indonesia. Tujuan dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan spesialisasi di daerah melalui wajib kerja, sehingga dapat meningkatkan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan spesialistik.

Halaman :

Berita Lainnya

Index