Pembunuh Nenek Tiamah, Pelaku Divonis 18 Tahun Penjara

Pembunuh Nenek Tiamah, Pelaku Divonis 18 Tahun Penjara
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Tio Winarko divonis 18 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Musababnya, pria berusia 20 tahun itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap neneknya sendiri bernama Tiamah.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa, Tio Winarko, dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan dikutip harianriau.co dari laman rakyatku.com.

Putusan tersebut, menurut hakim, diambilnya karena Tio terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terhadap neneknya sendiri yang berusia 70 tahun. Meski demikian, putusan hakim nyata lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan terdakwa dihukum selama 20 tahun penjara.

Terkait putusan itu, majelis hakim mengatakan terdakwa mempunyai hak untuk menerima atau bahkan menolak. Penolakan tersebut bisa disampaikan melalui pengajuan banding. Meski telah ditawari, Tio memilih menerima putusan tersebut.

Dalam kasus pembunuhan Nenek Tiamah, selain menghukum Tio, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Vika Tiara. Terdakwa Vika merupakan kekasih Tio. Peranananya dalam kasus ini yakni membantu kekasihnya Tio usai membunuh Nenek Tiamah.

Karena itu, majelis hakim memvonisnya penjara selama 1 tahun. Dilansir laman Kriminologi, menurut Hakim, Vika terbukti membantu Tio menjual perhiasan emas milik Nenek Tiamah.

Kasus pembunuhan terhadap nenek Tiamah oleh cucunya terjadi pada 4 Oktober 2017. Saat itu, korban yang sedang melaksanakan Salat Duha di kamarnya dipukul dari belakang.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Tio menyeret perempuan renta itu dengan tikar ke kamarnya. Hingga akhirnya Tio mengubur korban di kamar tersebut dan menutupnya dengan spring bed untuk menghilangkan jejak.

Usai membunuh korban, Tio kabur dari rumah dan membawa emas serta uang korban. Ia menyerahkan emas itu kepada pacarnya, Vika. Keduanya menjual emas di Pasar Kodim Pekanbaru dengan harga Rp7,8 juta. Uang itu mereka gunakan untuk berfoya-foya di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru.

Dengan bermodal uang penjualan emas itu juga, Tio dan Vika juga sempat plesiran ke Batam. Tiamah ditemukan terkubur di kamar rumahnya di Jalan Raja Panjang, Kelurahan Tebingtinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Minggu (8/10/2017). Hasil autopsi, ditemukan luka akibat pukulan benda tumpul di kepala dan wajah.

Tidak lama berselang, Tio dan Vika ditangkap di salah satu hotel di daerah Sungai Jodoh, Batam pada, Jumat siang, 13 Oktober 2017. Tio mengaku nekad membunuh korban karena kesal sering dimarahi karena tidak bekerja.

Halaman :

Berita Lainnya

Index