Gagal Capai Target PAD

Pemprov Riau Hanya Bisa Lakukan Penghematan

Pemprov Riau Hanya Bisa Lakukan Penghematan
foto: riauterkini

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali harus mengikat kuat-kuat 'ikat pinggang' anggaran tahun ini. Pasalnya, pendapatan daerah yang bersumber dari dana transper pusat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), banyak yang tidak tercapai.

Demikian dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Syahrial Abdi, usai penyerahan laporan keuangan Pemprov Riau 2017 ke BPK RI Perwakilan Riau, Rabu (21/3/18).

"Konseksuesni yang harus dihadapi 2018, mungkin kita harus merasionalisasi anggaran. Karena silpa yang diperkirakan sebagai pembiayaan APBD ini tidak tercapai sejumlah pendapatan," papar Syahrial dikutip harianriau dari laman riauterkinicom.

Untuk dana transper dari pusat ke daerah, diantaranya bersumber dari migas. Meski tak merincikan berapa besaran anggaran yang belum juga diturunkan ke daerah, namun hal itu menurut Syahrial cukup berdampak pada perencanaan yang sudah ditetapkan.

Selain itu ada juga belum maksimalnya anggaran yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi pajak dan retribusi yang harusnya bisa diangkat, mestinya bisa lebih dimaksimalkan lagi.

"Karena pencapaian memang banyak tercapai target. Baik PAD mau pun dana transper dari pusat," jelas Syahrial.

Tidak hanya itu, silpa yang biasanya besar yang diperuntukan sebagai pembiayaan APBD juga sebelumnya telah banyak terserap. Dimana silpa APBD 2017 hanya sebesar Rp58 miliar.

Ada pun terkait dengan penyerahan laporan keuangan APBD 2017 ke BPK RI, Syahrial menjelaskan tahun ini lebih cepat 10 hari dibanding tahun sebelumnya.

Dengan lebih cepatnya penyerahan laporan anggaran 2017 tersebut, diharapkan sebelum bulan puasa nanti, sudah bisa menyelesaikan laporan terinci di waktu 60 hari oleh BPK.

"Tahun ini kita lebih cepat 10 hari dari sebelumnya. Dengan harapan kita juga sudah bisa menyelesaikan laporan sebelum bulan puasa. Jadi kita bisa menyelesaikan laporan terinci di waktu 60 hari oleh BPK," papar Syahrial.

Ada pun soal catatan saat pertemuan dengan BPK, Syahrial mengaku sudah mendapatkan gambaran tentang apa saja kelemahan yang harus diperbaiki. Namun catatan itu biasanya nanti secara resmi disampaikan setelah hasil pemeriksaan dilakukan.

Halaman :

Berita Lainnya

Index