Tidak Tepat Janji, Masyarakat Rupat Gugat PT Marita Makmur Jaya ke PN Bengkalis

Tidak Tepat Janji, Masyarakat Rupat Gugat PT Marita Makmur Jaya ke PN Bengkalis
Suasana sidang perdana gugatan lima Kelompok Tani Rupat Selatan dengan tergugat PT MMJ di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Dumai. Rabu (21/3/2018)

HARIANRIAU.CO - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis menggelar sidang perdana pembacaan gugatan masyarakat rupat yang tergabung dalam lima kelompok tani dengan tergugat perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Marita Makmur Jaya (MMJ) pada Rabu (21/3/2018) siang.

Sidang perdana dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah, SH, dua hakim anggota Wimmi D Simarmata, SH, dan Aulia Fhatma Widhola, SH, dan dihadiri oleh kedua Pendamping Hukum (PH).

Ratusan masyarakat Kecamatan Rupat Selatan, Kabupaten Bengkalis yang tergabung dalam lima kelompok tani memenuhi ruang sidang utama PN Bengkalis untuk mengawal sidang tersebut.

Adapun lima kelompok tani yang menggugat ke PN Bengkalis diantaranya; kelompok tani Darussalam, Darul Ihksan, Tunas Harapan, Tunas Gemilang dan kelompok tani Pasir Indah.

Kuasa hukum Sabarudin SHI mengatakan, gugatan ini dilakukan lantaran pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT MMJ tersebut tidak menepati janji bagi hasil plasma sesuai dengan kesepakatan antara masyarakat melalui Koperasi Unit Desa (KUD) Rupat Jaya yang dibuat sejak tahun 2004 lalu.

“Baru sekarang masyarakat berani bersuara dengan menggugat pihak PT MMJ ke PN Bengkalis. Seharusnya yang melakukan gugatan adalah pihak Koperasi. Namun kejadiannya malah masyarakat yang menggugat. Kita menilai ada unsur permufakatan jahat pihak koperasi bersama perusahaan,“ ungkap Sabarudin SHI kepada sejumlah wartawan usai sidang perdananya di PN Bengkalis.

Dikatakannya, sejak adanya kesepakatan yang dibuat tahun 2004 lalu, PT MMJ diberikan "Spare Time" (waktu terluang) selama tiga tahun untuk mengelola lahan. Kemudian perusahaan harus membagi hasil pada tahun berikutnya kepada masyarakat tanggal 15 setiap bulannya.

Namun sangat disayangkan, hak bagi hasil yang seharusnya diterima masyarakat dimulai pada tahun 2007 dan diberikan pada tanggal 15 tiap bulannya tidak kunjung diterima oleh masyarakat hingga sekarang 2018 ini. Bahkan ada masyarakat yang sudah meninggal dunia, lantaran menunggu bagi hasil yang tidak pasti tersebut.

Sebenarnya, lanjut Sabarudin, awalnya KUD Rupat Jaya dengan PT MMJ sudah membuat kesepakatan sejak tahun 1999 lalu, namun masyarakat tidak pernah mengetahui kesepakatan itu. Kemudian ditahun 2004 ada kesepakatan baru antara PT MMJ bersama masyarakat dengan bagi hasil sistem plasma melalui Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).

“Masyarakat yang menggugat ini terdiri dari beberapa kelompok tani yang berada di Dusun Darul Aman, Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat Selatan. Kesepakatan lahan 109 hektar dengan dengan bagi hasil sistem plasma melalui Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA), namun hasilnya nihil juga hingga sekarang," ungkap Sabarudin.

Dari 109 hektar lahan berdasarkan hasil kesepakatan pada tahun 2004 lalu, masyarakat dirugikan sekitar Rp133 Miliar. Perhitungan tersebut diambil berdasarkan harga terendah. Namun angka tersebut bisa lebih besar dari perkiraan. Sekarang yang terpenting PT MMJ mau bertanggung jawab mengganti kerugian masyarakat.

“Sejauh yang saya pelajari perkara ini, pihak PT MMJ telah memanfaatkan koperasi untuk memutuskan keinginanannya dalam perizinan, dan bahkan masyarakat juga dimanfaatkan untuk hal itu, sehingga melakukan gugatan ini merupakan upaya klien saya untuk menuntut hak-hak mereka," jelas Sabarudin.

Sidang gugatan lima kelompok tani dengan tergugat PT MMJ dilanjutkan pada hari Senin (/3/2018) mendatang dengan agenda jawaban dari PT MMJ sebagai pihak tergugat.

Untuk diketahui, sebelumnya masyarakat yang tergabung dalam lima kelompok tani sudah melakukan berbagai upaya, mulai dari melakukan somasi ke KUD Rupat Jaya, mediasi dengan melakukan rapat ditingkat Kecamatan, bahkan sudah Hearing ke Dewan. Namun hingga saat ini tidak ada titik temunya.

Berdasarkan upaya tersebut, kini masyarakat melakukan upaya hukum dengan menggugat pihak PT MMJ ke PN Bengkalis agar ada kepastian dan ketetapan hukum yang jelas.

isk/wahanariau

Halaman :

Berita Lainnya

Index