Kantor Kontraktor di Pekanbaru Digeledah Terkait Kasus Korupsi Jalan di Rupat

Kantor Kontraktor di Pekanbaru Digeledah Terkait Kasus Korupsi Jalan di Rupat

HARIANRIAU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor kontraktor di Kota Pekanbaru sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Bengkalis.

"Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Pekanbaru terkait dugaan korupsi di Bengkalis," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan melalui aplikasi pesan "Whatsapp" di Pekanbaru, Riau, Rabu dilaporkan antarariau.com.

Ia menuturkan, penggeledahan tersebut dilakukan sejak pagi tadi sekitar pukul 09.30 WIB dengan menyasar dua kantor kontraktor di Kota Pekanbaru. Meski begitu, Febri tidak menjelaskan nama perusahaan kontraktor tersebut.

Ia hanya menyebutkan bahwa penggeledahan hari ini merupakan bagian dari penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (19/3) awal pekan ini.

"Sebagai rangkaian dari kegiatan di Bengkalis sejak Senin kemarin, hari ini tim masih melakukan kegiatan di daerah," jelasnya.

Lebih jauh, Febri mengatakan dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis. "Sejumlah dokumen terkait proyek disita di lokasi ini," ujarnya.

Lembaga anti rasuah itu sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PU dan DPRD Bengkalis awal pekan ini. Dari penggeledahan itu, sekitar 25 penyidik juga menyita sejumlah dokumen.

Saat itu, Febri mengatakan penggeledahan itu bagian dari penyidikan untuk dua tersangka, M Nasir (MNS), mantan Kepala Dinas PU Bengkalis tahun 2013-2015 dan Hobby Siregar (HOS) selaku Dirut PT Mawatindo Road Construction (MRC).

M Nasir masih menjabat Sekretaris Daerah Kota Dumai. Sementara Hobby Siregar yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT MRC diketahui sebagai rekanan dalam proyek tersebut.

Dalam proses penyidikan, penyidik KPK diketahui telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan melakukan pengumpulan alat bukti, dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Riau. Seperti di Pekanbaru menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis Herlyan Saleh dan rumah tersangka M Nasir.

Di Kabupaten Bengkalis, KPK pernah menggeledah Kantor Dinas PU, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kantor LPSE, dan rumah milik saksi Hurry Agustianri. Selanjutnya, di Kota Dumai KPK menggeledah rumah saksi, yaitu Hermanto sebagai subkontraktor, dan penyegelan ruangan di rumah dinas Sekda Dumai. Lalu, di Pulau Rupat digeledah Kantor PT MRC dan rumah atau kantor saksi Hasyim sebagai subkontraktor.

Masih dalam penyidikan perkara itu, KPK juga telah mengajukan surat cegah tangkal (cekal) ke pihak Imigrasi terhadap M Nasir untuk berpergian ke luar negeri. Akibat pencekalan ini pula M Nasir gagal berangkat ibadah haji pada tahun 2017 lalu.
   
KPK juga telah mengajukan permohonan perpanjangan cekal untuk enam bulan ke depan terhadap tersangka. Hal ini dilakukan karena masa pencekalan yang pertama telah berakhir bulan ini. Upaya cekal dilakukan guna mempermudah proses penyidikan perkara.
   
M Nasir dan Hobby diduga melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter.

Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp80 miliar dari anggaran yang disebut menelan sekitar Rp495 miliar.

Halaman :

Berita Lainnya

Index