Owalah!!! Dua Pria Telanjang dengan Siswi SMP di Tempat Tidur, Polisi Datang Menggerebek

Owalah!!! Dua Pria Telanjang dengan Siswi SMP di Tempat Tidur, Polisi Datang Menggerebek
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, membongkar prostitusi anak di bawah umur. Korbannya masih duduk di bangku SMP. Jumat (23/3/2018), sekitar pukul 16.00 WIB, Ahmad Mutamtam (29) membuka Facebook. Dia melihat nomor WhatsApp milik NA (15) terpampang di FB. Gadis itu menawarkan layanan seks.

Mutamtam kemudian mencoba menghubungi nomor tersebut. Benar saja, ternyata nomor itu bukan hoaks. Tanpa basa-basi, warga Arosbaya, Bangkalan, Madura itu, langsung mengajak check in.

NA mengiyakan. Namun, saat Mutamtam menawarkan permainan seks dengan empat temannya, warga Jalan Banyu Urip Surabaya itu menolak. Dia hanya ingin main bertiga alias threesome.

Mereka pun ketemuan di KFC Jalan Diponegoro Surabaya, sekitar pukul 16.00 WIB. Dari situ, mereka menuju ke hotel di Jalan Kedungsari Surabaya. NA dibonceng motor oleh tersangka.

Di hotel, NA, Mutamtam dan seorang teman lainnya bertemu di lobi hotel, sebelum kemudian masuk ke kamar 715 di lantai tujuh.

Di kamar 715 tersebut, ketiganya sudah telanjang bulat di atas tempat tidur, ketika petugas datang menggerebek.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni sebagaimana dilansir Jatimtimes menjelaskan, sebelumnya korban telah melakukan kegiatan layanan seksual secara online sebanyak empat kali dengan muncikari yang berbeda. Dan NA menentukan tarif Rp1,6 juta dari pelanggan.

"Dari pembagian masing-masing mendapatkan Rp800 ribu. Termasuk korban juga yang dapat Rp800 ribu. Itu dari setiap layanan short time dan tidak termasuk biaya booking hotel," imbuh Ruth Yeni.

Dari sini polisi mengamankan beberapa barang bukti. Seperti bill hotel, uang tunai Rp1,6 juta, handhone Samsung warna grey, serta sepeda motor Vario warna putih Nopol M6324J.

Untuk Mutamtam sendiri, sudah ditetapkan tersangka. Dia dijerat perkara perdagangan orang dengan korban anak dan atau memudahkan dilakukan perbuatan cabul. Dengan Pasal 2 dan pasal 17 UU No 21 Tahun 2007 dan atau pasal 296 KUHP.

 
Sumber: Rakyatku.com
Editor: Ragil Hadiwibowo

Halaman :

#Kepergok Mesum

Index

Berita Lainnya

Index