Buka Layanan Threesome, Siswi SMP Ini Digerebek Saat Asyik Layani 2 Pria

Buka Layanan Threesome, Siswi SMP Ini Digerebek Saat Asyik Layani 2 Pria
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Seorang pria berinisial MTM (29), warga Arosbaya, Bangkalan, Madura harus meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya, lantaran berhubungan intim dengan gadis di bawah umur.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni membenarkan aksi cabul tersebut. Meski dari hasil pemeriksan korban yang merupakan siswi SMP in mengaku sudah pernah membuka layanan seks threesome 4 kali dengan germo yang berbeda.

"Apakah korban suka atau tidak, melakukan hubungan seks dengan anak di bawah umur itu sudah pidana," kata Ruth.

Awal kasus bermula saat korban yang berinisial NA (19) warga Banyu Urip Jaya, Surabaya memposting layanan seks dan nomer ponselnya di Facebook. Tersangka MTM yang melihat postingan korban pun tertarik.

Hanya tarif yang ditentukan korban terlalu mahal untuk MTM. Setelah aksi tawar menawar, disepakatilah harga Rp 1,6 juta untuk sekali melayani. Tarif tersebut sebenarnya masih dirasa mahal. MTM pun putar otak.

Lalu, tersangka menawari korban dengan layanan seks dengan 4 orang sekaligus. Maksudnya, tarif sebesar Rp 1,6 juta yang sudah disepakati akan terasa murah. Namun, korban menolak. "Korban maunya cuma threesome saja," jelasnya dilansir laman Jawapos, Senin (25/3/2018).

Mungkin karena sudah terburu nafsu, MTM pun menyutujuinya. Dia mengajak salah seorang temannya untuk turut menikmati layanan seks korban. Pembagiannya, tersangka bayar Rp 800 ribu dan sisanya dibayar temannya (saksi).

Tersangka dan temannya pun mengajak korban bertemu di restoran cepat saji di Jalan Diponegoro, Surabaya. Usai menikmati makan malam, korban, saksi, dan tersangka menuju hotel di Jalan Kedungsari.

Sial, kelakuan ketiganya keburu diketahui polisi. Sejumlah anggota unit PPA Polrestabes Surabaya menggerebek aksi ketiganya. "Mereka sedang telanjang bulat saat kami gerebek," bebernya.

Tersangka pun langsung diciduk dan di gelandang ke Mapolrestabes Surabaya. MTM dijerat pasal 2 dan pasal 17 UU No 21 Tahun 2007 dan atau pasal 296 KUHP. Sedangkan korban, diserahkan ke pihak pemerintah kota Surabaya untuk pendampingan.

Sumber: Rakyatku
Editor: Ragil Hadiwibowo

Halaman :

#Kepergok Mesum

Index

Berita Lainnya

Index