Alasan Sanusi Bunuh Suami Mantan Istri

Alasan Sanusi Bunuh Suami Mantan Istri
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Anggota Reskrim Polsek Cilincing, telah menangkap John Fais alias Sanusi (42). Ia diduga membunuh Karnadi (38), suami mantan istrinya, Tuminah, di Jalan Bulak Cabe RT 06/09, Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolsek Cilincing, Komisaris Polisi Ali Zusron mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Sanusi menghabisi suami mantan istrinya lantaran cemburu.

Sanusi menghabisi korban di rumahnya pada Jumat, 23 Maret 2018. Kejadian itu dilaporkan oleh Tuminah ke polisi.

“Istrinya melaporkan kejadian ini ke polisi. Kami langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam,” ujar Ali Zusron saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/3/2018).

Menurut Ali, pelaku membunuh korban karena dibakar cemburu selama 11 tahun. Ia cemburu melihat mantan istrinya sudah bahagia dengan korban.

“Cemburu melihat mantan istrinya bahagia. Nah semenjak itu, ia kemudian dendam. Sejauh ini kami telah periksa tiga orang saksi dan belum ke arah berencana,” tegasnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 338 juncto 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.


sumber: pojoksatu
Editor: Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index