Ribuan Buah Segar Ilegal di Inhil Dimusnahkan

Ribuan Buah Segar Ilegal di Inhil Dimusnahkan
Polres Indragiri Hilir saat musnahkan ribuan buah ilegal diduga asal Singapura
HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Polres Indragiri Hilir melakukan pemusnahan ribuan buah-buahan ilegal asal Singapura yang diamankan dari tangan MH pada Mei 2016 diperairan Sungai Guntung, Kecamatan Kateman. Selasa (14/6/2016).
Pemusnahan ribuan buahan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Indragiri Hilir ini dihadiri Pimpin Kapolres AKBP Hadi Wicaksono dan disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Dandim 0314, Kepala Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Tembilahan, Penanggung Jawab Wilayah Kerja Pertanian dan Karantina.
Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono SIK dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan pemusnahan tersebut merupakan atas dasar amanat Undang-undang, karena buah tersebut tidak memiliki izin karantina.
"Harus ada izin karantina, jika tidak ada berarti ilegal," sebutnya.
Sementara itu untuk buah yang dimusnahkan adalah buah Apel 95 kotak, buah Pir 75 kotak, buah Lemon 10 Kotak. Dan pada kasus ilegal logging ini, diketahui satu pelaku yang sudah diamankan oleh pihak petugas. (Ade)

Halaman :

Berita Lainnya

Index