Diberi Minuman Dicampur Obat Bius, Gadis Cantik Diperkosa 4 Pria Bejat Selama Sehari Semalam Secara Bergilir

Diberi Minuman Dicampur Obat Bius, Gadis Cantik Diperkosa 4 Pria Bejat Selama Sehari Semalam Secara Bergilir

HARIANRIAU.CO - Seperti tak pernah usai, kasus perkosaan hampir setiap harinya terjadi di negeri ini, perlu perangkat hukum yang tegas untuk menjerat para pelaku agar hal seperti ini tak terulang lagi.

Seperti dilakukan empat pemuda WR (19), TC (17), AW (17) dan IW (17) ini, di Lampung Tengah, dengan sadis mereka memperkosa seorang gadis remaja berkali-kali selama sehari semalam. Sang wanita yang diketahui berinsial SM (16) ini tidak bisa melakukan perlawanan, karena telah dibius oleh para pelaku.

Kapolsek Trimurjo, AKP Edi Susanto mengatakan, keempatnya ditangkap akhir pekan lalu atau satu minggu setelah pemerkosaan itu terjadi.

Menurutnya, aksi para pelaku berhasil terungkap atas laporan korban sendiri. Karena sebelumnya korban ini takut melaporkan kejadian tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas menangkap para pelaku di rumahnya masing-masing,” kata Edi, Selasa (3/4/2018) seperti dimuat netralnews.com.

Terkait kronologis kejadian, ia menerangkan, awalnya korban dijemput  WR yang memang sebelumnya sudah berteman. Korban kemudian diajak main ke rumah teman WR di daerah Kampung Notoharjo, Kecamatan Trimurjo.

Di sanalah, lanjut Edi, korban diberi minuman yang diduga sudah dicampur ramuan obat bius itu. "Korban yang tidak mengetahui niat jahat pelaku, langsung meminumnya tanpa curiga,” tuturnya.

Setelah korban lemas, pelaku WR ini memapah korban masuk ke dalam kamar. Ketika di dalam kamar, WR pun beraksi dengan melucuti pakaian korban. Karena korban lemas, dirinya pun tidak berdaya.

Ketika tersangka AW selesai mencabuli korban, giliran tersangka IW yang saat itu sudah ada di rumah, langsung mencabuli korban dan dilanjutkan oleh tersangka WR. Saat TC mau menyetubuhi, korban sempat berontak, tapi korban tetap dicabuli lagi oleh tersangka TC.

Korban baru pulang keesokan hari dengan diantar oleh AW ke rumah kerabat. Korban lalu menceritakan kejadian yang telah dialaminya tersebut kepada kerabatnya. Mendengar cerita itu, kerabatnya memberitahukan kejadian itu kepada orangtua korban.

Dari penangkapan para tersangka, petugas menyita dua botol sisa minuman bersoda yang sudah dicampuri obat tetes mata, satu botol obat tetes mata, celana dalam milik korban dan hasil visum et revertum.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Sumber: riausky

Halaman :

Berita Lainnya

Index