Dinas PUPR Inhil Seperti Bingung Untuk Melanjutkan Pembangunan Jembatan Enok

Dinas PUPR Inhil Seperti Bingung Untuk Melanjutkan Pembangunan Jembatan Enok
Pondasi jembatan enok tampak terbengkelai setelah pembangunannya tidak dilanjutkan | Ist

HARIANRIAU.CO - Nasib pembangunan jembatan enok hingga saat ini masih belum jelas akibat masih berjalannya proses hukum dugaan tindak pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan yang terletak di Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau tersebut.

Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Inhil seperti tampak bingung dan seolah masih terpaku menunggu proses hukum terhadap dugaan korupsi proyek untuk bisa melanjutkan pembangunan jembatan yang telah menjadi dambaan masyarakat Enok dan sekitarnya tersebut.

“Masih ngambang, belum tuntas masalahnya tu, masih terkendala proses di kejaksaan. Jembatan ini memang vital bagi masyarakat, tapi rencana pembangunan kedepan masih menunggu hasil dari kejaksaan, kalau perintah lanjutkan ya dilanjutkan,” ujar Kepala DPUPR Inhil, Illyanto melalui Kabid Bina Marga Enta Entriawan di Tembilahan, beberapa waktu lalu seperti dilaporkan tribunpekanbaru.com.

Apabila pembangunan ini nantinya dilanjutkan, maka menurutnya, langkah awal yang akan dilakukan tentu saja pemeriksaan terhadap kondisi fisik bangunan jembatan yang telah lama terbengkalai.

“Kita periksa lagi bahan - bahannya masih layak apa tidak untuk kita lanjutkan, karena sudah lama terdiam gitu kan. Kalau layak kita lanjutkan, tapi kalau tidak layak dibangun dari awal lagi,” jelasnya.

Carut marut pembangunan jembatan enok terjadi setelah adanya penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara.

Kasus hukum ini tentu saja memperburuk keadaan dan membuat pengerjaan jembatan yang seharusnya menjadi harapan masyarakat setempat kini harus dihentikan.

Hal ini tentu saja berdampak buruk dengan menghambat percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat, tidak hanya membuat kekecewaan berbagai pihak namun juga kian menyurutkan impian masyarakat setempat.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan resmi menahan tersangka dugaan tindak pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kajari menahan Direktur PT. Ramadhan Raya, Taufiq, SE, selaku perusahaan pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok Pada Tahun 2013 tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan menemukan penyimpangan di dalam proyek pelaksanaan pembangunan Jembatan Enok yang pekerjaannya tidak lagi sesuai bestek, Sehingga menimbulkan Kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 2,1 Miliar.

Pembangunan Jembatan Enok ini bukan merupakan proyek Multiyears tetapi proyek dari anggaran APBD Inhil mulai dari tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014.

Halaman :

Berita Lainnya

Index