Tukar Uang Jelang Lebaran, MUI : Itu Riba

Tukar Uang Jelang Lebaran, MUI : Itu Riba
ILUSTRASI

HARIANRIAU.CO, JAKARTA - Menjelang hari raya Idul Fitri 1437 H, tradisi Jasa tukar uang sudah mulai muncul di setiap sudut kota, baik itu di Jakarta ataupun daerah lain. 

Namun, tradisi ini justru dicium Majelis Ulama Indonesia (MUI) terdapat kerentanan terhadap unsur haram, karena terdapat riba dalam penukaran tesebut.

“Kalau uangnya sama, lalu dengan nilai yang berbeda, jelas itu tidak boleh. Itu namanya riba,” ujar Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis di Jakarta, Kamis (16/6/2016) seperti dilansir citraindonesia.com

Tak hanya itu, lanjut Cholil, tradisi tukar uang ini bisa saja menjadi ajang para pelaku kejahatan kriminal yang mencari kesempatan dalam melakukan aksinya yaitu dalam bentuk uang palsu. Meski demikian, ia menegaskan kalau tukar uang dalam Islam itu dilarang.

“Kalau uang palsu biar penegak hukum yang menanganinya. Namun, kalau Islam tidak boleh menukar hal yang sama dengan salah satu yang lebih banyak nilainya. Itu bertentangan dengan hukum Islam dan tidak boleh,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia menghimbau kepada masyarakat agar bisa menukar uang tersebut di salah satu instansi resmi terkait agar tidak menimbulkan riba di dalam bulan yang penuh berkah ini.

“Bagi masyarakat sebenarnya bisa langsung menukar kepada lembaga keuangan yang resmi. Biasanya seratus tetap seratus, uangnya sejuta ya tetap sejuta,” tutupnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index