Sat Resnarkoba Polres Kuansing Cokok Tersangka Sabu

Sat Resnarkoba Polres Kuansing Cokok Tersangka Sabu

HARIANRIAU.CO - EN (27), warga Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo raya terpaksa mendekam di jeruji besi, karena diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis Sabu.

Berawal dari Laporan Masyarakat, Tersangka EN beserta Barang bukti Berhasil diringkus Anggota Sat Res Narkoba Polres Kuansing dirumah kediamannya di Desa Muaro Sentajo pada Minggu (8/4) malam Sekira pukul 21.00 WIB

Tim Ops Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh kasat Res Narkoba AKP Adi Pranyoto SH MH berhasil mengamankan 2,51 gram Narkotika jenis sabu dan beberapa barang bukti lainnya seperti 2 (dua) bungkus plastik klip. 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (Dua) unit Handphone Genggam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra fit warna Hitam tanpa Nopol yang merupakan milik tersangka EN

Pada saat kejadian, Tersangka EN sedang berada di belakang rumahnya, kemudian Anggota melihat EN membuang bungkusan putih yang berisi butiran putih diduga Sabu. Setelah dilakukan geledah badan ditemukan bungkusan putih klip merah berisikan butiran putih diduga Sabu yang diakuinya sisa digunakan.

Kapolres AKBP Fibri Karpiananto SH Sik membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Satu orang Tersangka tindak pidana Narkoba Gol I jenis sabu pada Minggu malam. "Ya, Pelaku berinisial EN (27) tahun dan beberapa barang bukti telah berhasil diamankan oleh anggota Sat Resnarkoba," kata Kapolres.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index