Polisi Ciduk 3 Cewek Bokingan Lintas Provinsi, Tarifnya Segini!

Polisi Ciduk 3 Cewek Bokingan Lintas Provinsi, Tarifnya Segini!
Empat perempuan jaringan prostitusi lintas provinsi yang ditangkap Unit PPA Polrestabes Surabaya

HARIANRIAU.CO - Praktik prostitusi sudah tidak mengenal batas. Mayoritas para pelakunya saat ini memanfaatkan media sosial. Seperti satu jaringan lintas provinsi yang berhasil dibongkar Unit Perlindungan Perempuan (PPA) Polrestabes Surabaya.

Otak alias mucikari jaringan tersebut adalah Suprihartini, 31, warga Mranggen, Demak. Dia mempunyai tiga orang anak buah. Masing-masing berinisial ARS, 29; EL, 22; FB, 21.

"Ketiga perempuan yang ditawarkan semuanya berasal dari Jawa Tengah. Tersangka (Suprihartini, red) berkomunikasi dengan mereka lewat Facebook," jelas Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (10/4) seperti dilansir Jawapos.com.

Jaringan prostitusi tersebut ditangkap di sebuah hotel di Jalan Ronggolawa, Senin (9/4) malam. Mereka menyewa kamar nomor 1205. Saat digrebek, salah seorang perempuan baru saja melayani tamu dan hanya berbalut handuk putih.

Selama ini mereka beroperasi berpindah-pindah kota. Suprihartini, sang mucikari, biasanya memasang iklan di Facebook terlebih dahulu. Jika sudah dapat pelanggan, dia membooking hotel.

Setelah menentukan hotel, pelaku menghubungi anak buahnya. Mereka diminta untuk datang ke hotel tersebut. "Di dalam kamar hotel, pelanggan bisa memilih satu di antara tiga perempuan yang ditawarkan pelaku. Yang tidak terpilih, tetap stay di sekitar hotel tersebut," tambah Ruth Yeni dikutip harianriau.co dari laman riausky.com.

Jaringan prostitusi ini sudah beroperasi di berbagai kota. Paling sering, mereka beroperasi di Semarang. Yakni, sebanyak sepuluh kali. Selain Surabaya dan Semarang, mereka juga beroperasi di Bandung. "Di Bandung dua kali. Sekali roadshow di satu kota, mereka menginap tiga hari," lanjut polisi asal Banyuwangi tersebut.

Untuk tarif, sang mucikari memasang banderol Rp 1,5 juta. Uang hasil bisnis esek-esek itu dibagi dua. Rp 1 juta untuk perempuan yang melayani tamu, dan Rp 500 ribu untuk mucikari.

Hingga kini, proses pelengkapan penyidikan masih berlangsung. Polisi sendiri sudah menetapkan Suprihartini sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Rahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya pidana paling lama 15 tahun penjara.

Suprihartini sendiri mengaku bahwa dirinya baru pertama kali ini beroperasi di Surabaya. "Pas ditangkap, baru hari pertama di Surabaya," bebernya.

Halaman :

#Prostitusi

Index

Berita Lainnya

Index