Wadaw! Napi Peras Cewek, Modus Sebar Video Bugil

Wadaw! Napi Peras Cewek, Modus Sebar Video Bugil
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Petugas Sat Reskrim Polres Bandung berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus menyebar video bugil korbannya di dunia maya. Rupanya 3 pelakunya ternyata narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman di penjara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah seorang wanita korbannya ke Sat Reskrim Polres Bandung, Jawa Barat (Jabar). Korban mengaku dipeloroti hingga puluhan juta rupiah. Penyelidikan pun dilakukan dengan dipimpin Kasat Reskrim AKBP M Yoris Maulana.

“Korban diperas dengan cara pelaku mengancam akan menyebarkan video korban sedang tanpa busana atau telanjang yang sudah direkam pelaku,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo seperti dikutip medansatucom dari detik.com, Rabu (11/4/2018).

Saat dilakukan pelacakan, ternyata nomor ponsel pelaku terdeteksi berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong, Kabupaten Bandung. Ternyata pelakunya ada 3 orang, yakni ID alias Mencos (25), JN alias Ijam (30) dan FA alias Ape (29).

Tiga napi itu langsung digelandang ke kantor polisi. Saat diperiksa, para pelaku mengaku telah 2 tahun melakukan kejahatan tersebut.

"Mereka berkenalan dengan wanita melalui media sosial. Setelah mereka saling kenal dan merasa dekat, berlanjut ke phone sex, lalu video sex,” terang Kombes Hendro dikutip harianriau.co dari medansatu.com.

Korban tak menyadari aksi bugilnya di layar ponsel direkam pelaku. Video itu menjadi senjata pelaku untuk memeras korban. Pelaku meminta sejumlah uang hingga puluhan juta ke satu korban.

“Rata-rata mereka memeras korbannya sampai puluhan juta. Ini dilakukan sampai korbannya benar-benar kehabisan uang,” kata Hendro. Dari tangan pelaku, polisi menyita 6 unit ponsel, kartu ATM dan uang puluhan juta rupiah.

Halaman :

Berita Lainnya

Index