Nekat Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Pekerja di Inhil Ditahan

Nekat Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Pekerja di Inhil Ditahan

HARIANRIAU.CO - Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir meningkatkan status IF (24) dari terlapor menjadi tersangka. Peningkatan status itu, setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan Penyidik Sat Reskrim, Siwas, Propam dan Subbagkum Bag Sumda Polres Indragiri Hilir.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony melalui Kasat Reskrim AKP M. Adhi Makayas mengatakan bahwa IF yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Jumardi langsung ditahan, Kamis (12/42018).

"IF diduga telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan terhadap uang sebesar Rp.5.365.839,- milik PT THIP," tutur mantan Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis itu.

Sebelumnya IF, Asisten Afdeling 1 PT THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran, berdasarkan Laporan hasil Audit Internal, Buku Kerja Mandor, Amprah dan slip gaji, diketahui telah menggelapkan sejumlah uang sehingga menyebabkan kerugian pada PT THIP, uang Rp.5.365.839.

IF disangkakan dengan bunyi pasal 374 KUHP, tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Halaman :

Berita Lainnya

Index