Kontraktor dan Konsultan Pembangunan Jembatan Enok Inhil Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor

Kontraktor dan Konsultan Pembangunan Jembatan Enok Inhil Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Dua orang pimpinan perusahaan selaku kontraktor pelaksana, dan seorang konsultan teknik pada kegiatan pembangunan jembatan Sungai Enok, Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (17/4/2018) sore diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Para terdakwa yang merugikan negara sebesar Rp 2,1 miliar pada kegiatan tersebut adalah, Taufiq selaku Direktur PT Ramadhan Raya, yang merupakan perusahaan pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok tahun 2013. Kemudian Herli Rani, Direktur PT Ramadhan Raya, pengerjaan proyek tahun 2014 (pekerjaan lanjutan) dan Mifta, selaku Konsultan Teknik.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Bambang Myanto SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, Teguh Prayogi SH menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikataka Teguh, perbuatan para terdakwa itu bermula tahun 2013 lalu. Dimana, Pembangunan Jembatan Sungai Enok, di Kecamatan Enok pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Inhil dengan dana APBD Inhil tahun 2013 yang dilaksanakan oleh PT Ramadhan Raya sebagai perusahaan penyedia barang atau jasa dengan nilai kontrak addendum pertama sebesar Rp.9.997.465.000 yang dilakukan oleh terdakwa Taufik. Selanjutnya, untuk pengerjaan lanjutan tahun 2014. direktur PT Ramadhan Raya dijabat oleh Herli Rani.

"Dalam pelaksanaannya, pembangunan Jembatan Enok selama 4 tahun, 2011, 2012, 2013 dan 2014- dengan menggunakan anggaran APBD Inhil. Terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, yang mana pekerjaan proyek tidak lagi sesuai bestek. Sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar," ujar teguh.

Usai dakwaan dibacakan, majelis hakimpun menunda sidang selama sepekan dengan agenda eksepsi (bantahan dakwaan) dari terdakwa.

sumber: riauterkini

Halaman :

Berita Lainnya

Index