Pembangunan Jembatan Lubuk Jambi Tidak Sesuai Aturan

Pembangunan Jembatan Lubuk Jambi Tidak Sesuai Aturan
Azizul Bahra SE (kiri) dan Mardianto Manan MT (kanan)
HARIANRIAU.CO - Sungguh disayangkan pembangunan jembatan Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik sudah mulai di kerjakan padahal ganti ruginya masih ada yang belum di selesaikan. Seharusnya pekerjaan pembangun jembatan ini di kerjakan setelah semua urusan tuntas.
 
Demikian dikatakan oleh Pengamat Tata Kota Provinsi Riau yang juga Pemerhati Perairan Sungai Kuantan, Mardianto Manan MT kepada wartawan, Rabu (18/4).
 
"Pekerjaan jembatan Lubuk Jambi itu tidak sesuai aturan itu," kata Mardianto Manan.
 
Dikatakan Mardianto Manan, seharusnya belum boleh bekerja selama semua yang menyangkut urusan terkait pembangunan jembatan Lubuk Jambi ini selesai, tapi saat ini sudah dikerjakan, harusnya pekerjaan ini baru boleh dilaksanakan setelah semuanya dituntaskan.
 
"Ini sudah menyalahi, masih ada persoalan ganti rugi pemilik lahan yang belum di selesaikan, dan perkara masih di kejaksaan terkait persoalan ganti rugi nya, namun sudah mulai dikerjakan," jelasnya.
 
Dijelaskan, menurut Mardianto Manan, secara teori seharusnya persoalan sudah selesai baru bisa di bangun atau di kerjakan. "Kita takutnya nanti setelah  bangunan Jembatan sudah selesai, jembatan tidak bisa di gunakan, Karena masih ada lahan yang belum di tuntaskan," pungkasnya.
 
Ditambahkan, Mardianto Manan yang merupakan putra kelahiran Pangean itu mengatakan, memang dana pembangunan jembatan ini merupakan dana dari pemerintah pusat melalui dana APBN, namun terkait dana pembebasan di serahkan ke pemerintah daerah secara utuh.
 
"Sama sama kita ketahui dana pembangunan jembatan ini sudah standby semenjak beberapa tahun lalu, namun kendala terjadi di pembebasan lahan, makanya jatah pembangunan di pindahkan oleh pemerintah pusat ketempat lain, dan sekarang masih mengalami kendala lagi," tutup Mardianto Manan.
 
Ditempat berbeda, Azizul Bahra SE yang merupakan Tokoh Muda Kuansing  juga mengatakan hal yang tidak jauh berbeda. Dia mengatakan hal ini sangat tidak benar dan malah terkesan di paksakan pihak pelaksana pembangunan jembatan Lubuk Jambi tersebut.
 
"Jangan ada kegiatan dulu sebelum seluruh proses yang ada dalam aturan sebuah pengerjaan terkait pembangunan jembatan Lubuk Jambi ini terselesaikan. Ini merupakan cacat aturan dan sudah merupakan suatu pelanggaran penyelenggaraan pembangunan dengan dasar yang sudah tentu salah," tegas Azizul Bahra.
 
Jika tetap dilaksanakan, tambah pria yang merupakan putra Simandolak yang juga Juru Bicara (Jubir) LAM Riau itu, masyarakat dan penegak hukum berhak melakukan pemberhentian aktivitas proses pembangunan jembatan tersebut.
 
"Sudah jelas salah, tidak bisa dibenarkan lah kegiatan mereka ini. Kejaksaan masih memproses hal ini, seharusnya jangan dilakukan apapun kegiatannya terkait pembangunannya," tegas Azizul Bahra.***
 
 
 
 
 
Jeki Efri Yunas

Halaman :

Berita Lainnya

Index