Polisi Bekuk Pengedar Narkotika Senilai Rp160 Juta

Polisi Bekuk Pengedar Narkotika Senilai Rp160 Juta

HARIANRIAU.CO - Transaksi narkotika jenis sabu - sabu seberat hampir dua ons senilai Rp. 160.000.000.- berhasil digagalkan oleh Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir dan mengamankan 2 orang tersangkanya, seorang laki - laki dan seorang wanita.

Kedua tersangka ini diamankan petugas di dua lokasi yang berbeda.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP Bachtiar membenarkan penangkapan tersebut.

Kasat menyebutkan bahwa pihaknya lebih dahulu mengamankan MY (39), seorang ibu rumah tangga, yang diamankan di rumahnya, di Jalan Batang Tuaka Tembilahan, Senin (23/4/2018) sekira pukul 09.00 WIB.

Dari wanita berparas cantik ini, disita sabu - sabu, yang secara keseluruhan mempunyai berat 192,45 gram. Juga disita 2 unit Handphone merk Samsung dan timbangan digital merk Pocket Scale.

"Wanita ini adalah seorang residivis narkotika, dan baru bebas di bulan 9 tahun 2017 lalu," jelas AKP Bachtiar.

Berselang 2 jam kemudian, Polisi kembali mengamankan Ar (42). Dari Ar diamankan 2 unit Handphone merk Samsung.

"Orang ini adalah narapidana Lapas Klas II A Tembilahan dan baru menjalani 2 tahun dari 12 tahun masa hukumannya juga karena narkotika," tutur Perwira yang murah senyum itu.

Penangkapan itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa MY selepas keluar dari penjara masih sering bertransaksi narkotika jenis sabu - sabu dirumahnya.

Atas informasi tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Setelah didapat informasi yang akurat, dan diketahui MY akan melakukan transaksi, Personel Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I AIPDA Edi Surya, melakukan penggerebekan terhadap wanita itu.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, ditemukan paket sabu - sabu di kantong celana, dalam lemari dan di dalam vicks inhaler.

MY mengakui bahwa sabu - sabu itu berasal dari Pekanbaru, yang dikirim oleh seseorang berinisial IT (dalam lidik).

Tak mau kena sendiri, MY lantas menyebutkan bahwa sebagian sabu - sabu itu, dipesan oleh seorang narapidana Lapas Klas II A Tembilahan berinisial Ar.

Kasat lalu berkoordinasi dengan pihak Lapas, untuk bisa mengamankan tersangka dimaksud. Permintaan itu dipenuhi pihak Lapas, dan mengamankan Ar beserta handphone yang menjadi barang buktinya.

Saat ini, kedua tersangka, beserta barang bukti, sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Sabu - sabu sebanyak itu, kalau sempat beredar, bisa merusak hampir seribu orang," pungkas mantan Kapolsek Tanah Merah itu.

Halaman :

Berita Lainnya

Index