Kulup Ajak Mesum Janda Lewat Surat, Eh...Si Janda Kasi ke Istri

Kulup Ajak Mesum Janda Lewat Surat, Eh...Si Janda Kasi ke Istri
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Apes betul nasib Kulup (44). Warga Desa Payo Lebar, Kecamatan tabir Barat, Jambi itu, cinta mati sama seorang janda, Ida Urayani (33). Suatu hari, Sabtu (22/4/2018), dia sudah tak bisa menahan gelora cintanya.

Apalagi setiap melihat tubuh Ida, birahi Kulup langsung bangkit. Hari itu, saat malam menjelang, jarum jam menunjukkan pukul 22.00 WIB, dia pun mengirimkan surat ke Ida yang beralamat di Desa Pulau Lebar, Kecamatan  Tabir Barat.

Inti suratnya, dia mengajak Ida berbuat mesum secara diam-diam. Ida tak menanggapi surat yang tak pantas itu. Dia pun mengerjai Kulup dengan memberikan surat itu ke istri Kulup.

Sang istri pun marah besar. Kulup tak berkutik.

Dasar Kulup, keesokan harinya, Minggu (23/4/2018), sekira pukul 10.00 WIB, dia melihat Ida menyadap karet di kebun. Kulup mendekati Ida dan kembali mengutarakan perasaannya.

Terang saja Ida menolak keras, dan mencoba melarikan diri. Melihat gelagat ditolak mentah-mentah, Kulup rupanya tak terima. "Kalau kau tak terima cintaku, awas kau," ujar Kulup sambil mengacungkan pisau di tangannya.

Merasa terancam, Ida pulang dan menceritakan hal tersebut kepada keluarganya. Pihak keluarga pun melaporkan Kulup ke Mapolsek Tabir Ulu, Rabu (25/4/2018). Mendapat laporan tersebut, tiga anggota Polsek Tabir Ulu pun langsung mendatangi rumah sekretaris desa, agar segera memanggil Kulup.

Setelah dipanggil pihak desa, dengan tidak merasa curiga Kulup pun datang. “Terlapor (Kulup, red) datang, dan saat itu petugas melihat benda mencurigakan terselip di pinggangnya. Saat diperiksa ternyata pisau,” kata Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya Melalui Paur Humas Ipda Echo Sitorus sebagaimana dilansir Jambi Independen, Sabtu, (28/4/2018).

Setelah ditanya petugas kepolisian, Kulup mengakui pisau itu lah yang digunakanya mengancam Ida. Mendengar pengakuan tersebut, Kulup pun langsung dibawa ke Polsek Tabir Ulu guna dimintai keterangan.

Kata Sitorus, jika lapoan dari Ida terbukti, dia bisa dijerat pasal 335  KUHP  jo Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 tahun l951.

sumber: rakyatku

Halaman :

Berita Lainnya

Index