Dua Bandar Narkoba di Rohil Dibekuk Polisi

Dua Bandar Narkoba di Rohil Dibekuk Polisi
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, ROKAN HILIR - Polsek Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menangkap dua tersangka bandar narkoba dalam waktu yang berdekatan, Jumat (17/6) kemarin.

"TKP yang pertama di Simpang Kayangan KM 37 Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya tepatnya di rumah tersangka bernama Eriady," kata Kapolres Rohil AKBP Hendri Posma Lubis melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Eka Ariandy Putra, Senin.

Sebelum penangkapan terangnya, sekitar pukul 16.30 WIB tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada bandar narkotika Eriady sering mengedarkan narkotika di kawasan Simpang Kayangan.

Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan pengecekan dan pada saat di TKP berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti 14 Paket diduga sabu ditemukan dalam saku celana tersangka, selain itu 20 paket diduga ganja dan uang Rp570ribu.

Dari pengembangan yang dilakukan diperoleh informasi keberadaan pengedar narkoba lainnya Suparno alias Nonik.

"Berdasarkan keterangan Eriady, sekira pukul 17.30 WIB Tim Opsnal Polsek berhasil mengamankan tersangka Suparno di rumahnya. Setelah di Introgasi, tersangka mengaku menyimpan narkotika jenis ganja di sawit belakang rumahnya," kata kapolsek dilansir dari antariau.

Dengan disaksikan ketua RT dan beberapa orang saksi, tim Opsnal berhasil menemukan narkotika jenis ganja sebanyak 32 paket dan satu bungkus kertas.

Tersangka selanjutnya diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses penyidikan lanjut.

Halaman :

Berita Lainnya

Index