Hamili Anak Sendiri, Jupri: Saya Menyesal pak, Tak Bisa Nahan Nafsu

Hamili Anak Sendiri, Jupri: Saya Menyesal pak, Tak Bisa Nahan Nafsu
Pelaku saat diamankan polisi

HARIANRIAU.CO - Biadab, begitulah kata yang pantas bagi Jupri (42) karena memerkosa anak kandungnya berusia 14 tahun berinisial TR. Ironisnya, pelaku kabur begitu mengetahui anaknya hamil hingga melahirkan. Tersangka ditangkap polisi dalam pelariannya di Banyuasin, Sumatera Selatan, Minggu (29/4) malam. Sebelumnya, dia berpindah-pindah tempat karena takut diburu petugas dan keluarga istrinya.

Perbuatan bejat tersangka pertama kali dilakukan saat korban meminta diambil handuk setelah mandi di rumahnya di Desa Sungai Pinang, Banyuasin, pada Mei 2017. Tersangka yang sudah memiliki tiga orang anak itu memerkosa korban ketika istrinya belanja di warung.

Perkosaan terus terulang hingga enam kali. Anaknya pun hamil atas perbuatan tersangka dan melahirkan. Tersangka melarikan diri karena menghindari amarah keluarga istrinya.

Tersangka mengaku tak bisa menahan nafsu ketika melihat anaknya mandi. Setiap beraksi, dia mengancam korban dengan senjata tajam jenis karter. "Saya menyesal pak, saya tidak bisa nahan nafsu," ungkap tersangka JP di Mapolda Sumsel, Senin (30/4) seperti dilansir Merdeka.com.

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Basani R Sagala mengungkapkan, tersangka diketahui berulang kali berpindah tempat untuk menghilangkan jejak. Dia akhirnya ditangkap karena dilaporkan warga bahwa tersangka bekerja sebagai buruh bangunan di salah satu desa di Banyuasin.

"Tersangka adalah ayah kandung korban. Dia kabur saat korban hamil tujuh bulan," ujarnya dikutip harianriau.co dari laman riausky.com.

Tersangka terancam mendekam di penjara selama 15 tahun sesuai dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Dari pengakuan tersangka, dia tak bisa menahan nafsu karena pengaruh video porno yang biasa dia tonton," pungkasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index