Wako Pekanbaru Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik

Wako Pekanbaru Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik
Wako Pekanbaru Firdaus MT

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dilarang menggunakan kendaraan dinas saat musik lebaran.

Hal tersebut dikatakan Wako Pekanbaru Firdaus MT, dikatakanya kendaraan dinas hanya dipergunakan untuk keperluan dinas saat melayani masyarakat.

"Sama seperti tahun sebelumnya, kita melarang pegawai menggunakan kendaraan dinas untuk mudik," ungkapnya, Jumat, (24/6/2016).

Wako menjelaskan pelarangan pegawai membawa kendaraan dinas untuk mudik sudah menjadi kebijakan sejak dirinya menjabat sebagai Wali Kota Pekanbaru.

Apabila ada pegawai yang melanggar maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Jika pegawai melanggarkannya artinya mereka tidak disiplin maka diberikan sanksi sesuai Undang-Undang ASN," paparnya.

Mengenai pengawasan terhadap para pegawai yang membandel, Firdaus akan menginstruksikan satuan kerja terkait untuk melakukan pengawasan, supaya kendaraan dinas tidak disalahgunakan.

"Nanti saya akan minta Sekda agar berkoordinasi dengan Satker terkait untuk melakukan pengawasan," sebutnya. (Frc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index