Siswi SMA Ini Perlu Mendapat Perhatian, Lihat Motornya Saat Rayakan Kelulusan

HARIANRIAU.CO - Dua siswi berboncengan menggunakan motor Kawasaki Ninja 150 modifikasi. Motor yang dimodifikasi ala-ala anak racing dengan memakai velg jari-jari berukuran kecil dan ban cacing, bahkan tanpa spion.

Jelas dari segi keselamatan apabila digunakan untuk harian sangat membahayakan bagi pengendaranya.

Aksi mereka diposting Instagram @zonaherex1200m.

Nah, melihat Undang-undang, apa yang dilakukan pelajar SMA tersebut perlu mendapat perhatian.

Cek pasal 285 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Isi lengkap Pasal 285 UU Lalu Lintas:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Lebih bahayanya lagi, terekam video pelajar SMA tersebut tidak menggunakan helm dan kendaraannya tanpa pelat nomor.

Semoga tak terjadi hal buruk dan mereka bisa meraih cita-citanya.

Berikut videonya.

Sumber : otomania

Berita Lainnya

View All