Tempat Hiburan Malam Pekanbaru Diluar Fasilitas Hotel Wajib Tutup Selama Bulan Suci Ramadhan

Tempat Hiburan Malam Pekanbaru Diluar Fasilitas Hotel Wajib Tutup Selama Bulan Suci Ramadhan
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya mengambil kebijakan yakni mewajibkan seluruh tempat hiburan malam yang ada di kota Pekanbaru untuk tutup selama bulan suci Ramadhan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Pekanbaru, Muhammad Jamil, ketika ditemui, Senin(7/5) mengatakan bahwa  keputusan penutupan tempat hiburan malam selama Ramadhan ini  sudah bulat dan sebelumnya telah dibahas dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) beberapa waktu yang lalu.

"Kemarin sudah rapat forkompinda. Khusus tempat hiburan malam seperti karaoke di luar fasilitas hotel, wajib tutup selama bulan Ramadan. Artinya seluruh pengelola wajib mematuhi ini," ujar Jamil dikutip dari laman riauaktualcom.

Jamil menambahkan, kewajiban harus tutupnya tempat hiburan malam ini hanya tinggal menunggu tanda tangan surat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pekanbaru.

"Setelah Surat ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pekanbaru, maka akan segera kita sosialisasi kepada para pengelolah tempat hiburan malam yang ada di Pekanbaru," ungkapnya.

Menurut Jamil, keputusan penutupan tempat hiburan malam ini diambil untuk kenyamanan umat islam dalam melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadan. Terlebih lagi, Pekanbaru ini merupakan daerah melayu yang mayoritas pendudukannya muslim.

"Yang tutup itu tempat hiburan malam diluar fasilitas hotel.  Sedangkan satu dari fasilitas hotel cuma dibolehkan buka dari jam 10 malam hingga jam 12 malam saja. Hal ini juga belum final dan masih akab kita rapatkan lagi dengan pihak terkait. Setelah itu baru akan terbitkan SE dan ditanda tangani pimpinan daerah," terangnya.

Terpisah, Kepala Bagian Ekonomi Setdako Pekanbaru Mas Irba H. Sulaiman, mengatakan penutupan tempat hiburan malam yang termasuk fasilitas hotel cukup rumit dilakukan. Ini dikarenakan hotel-hotel tersebut memiliki kekuatan hukum atas fasilitas yang dimiliki, termasuk tempat karaoke.

"Hotel itu ada undang-undangnya. Untuk naik bintang, mereka harus punya fasilitas A B C, salah satunya tempat karaoke. Ini yang masih dibahas," ujar Irba.

Halaman :

Berita Lainnya

Index