Di Ruang TU, Pak Guru Setubuhi Mantan Siswinya Berkali-kali hingga Hamil

Di Ruang TU, Pak Guru Setubuhi Mantan Siswinya Berkali-kali hingga Hamil
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Guru SMPN di Situbondo terpaksa berurusan dengan polisi. Itu setelah dia dilaporkan mantan siswinya yang mengaku dihamili oleh guru tersebut.

Tadi siang, korban yang baru berusia 18 tahun itu datang ke Polres Situbondo sambil membawa bayi. Menurutnya, itu adalah bayi hasil persetubuhan yang dilakukan gurunya, SE (34).

Korban bercerita, kejadiannya Januari 2017 silam. Saat itu, pelaku memanggil korban untuk latihan voli pada sore hari, saat jam sekolah bubar. Kebetulan, rumah korban tak jauh dari sekolah.

Suatu sore, korban membawa peralatan voli masuk ke ruang Tata Usaha. Tiba-tiba pelaku muncul dari belakang. Dia memberikan korban sebuah pil yang konon bisa memulihkan stamina.

Tanpa curiga, korban mengambil pil tersebut dan meminumnya. Bukannya stamina kuat, korban malah merasakan pusing, hingga tak sadarkan diri. Saat itulah pelaku memperkosa korban.

Aksi di ruang TU itu kerap dilakukan oleh SE, hingga kemudian korban hamil. Begitu mengetahui korban hamil, bukannya bertanggung jawab, pelaku yang sudah beristri malah meminta korban menggugurkan.

Pelaku beberapa kali memberikan pil kepada korban, namun pil tersebut tidak manjur. Korban tetap hamil dan melahirkan bayi laki-laki.

"Laporan dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur ini tadi sudah kami terima. Terlapornya memang berprofesi guru atau TU sekolah. Sekarang masih didalami," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo, Senin (7/5/2018) malam.

Menurut Nanang, saat ini pihaknya sedang memintai keterangan saksi-saksi. 

sumber: rakyatku

Halaman :

Berita Lainnya

Index