'Surat Sakti' PN Tembilahan, Fahruddin : Oknum Tersebut Harus Diperiksa

'Surat Sakti' PN Tembilahan, Fahruddin : Oknum Tersebut Harus Diperiksa

HARIANRIAU.CI, INDRAGIRI HILIR -  Masyarakat menyayangkan dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan yang mengeluarkan 'surat sakti' bantuan Tunjangan Hati Raya (THR) pada pihak swasta.

Tentu hal tersebut mencoreng nama lembaga pemerintahan apa lagi dengan menggunakan kop surat Pengadilan Negeri Tembilahan.

"Tindakan itu adalah semacam gratifikasi yang memang ilegal dan tidak diperbolehkan. Oknum tersebut harus diperiksa dan diberi sanksi. Bahkan, bisa saja dicopot dari jabatannya." sebut Aktivis Masyarakat Peduli Inhil (MPI), Fahruddin, Minggu (26/6/2016).

Dia mengatakan jika permohonan ataupun pengajuan proposal sudah memberatkan dan merugikan maka itu tuntu menyalahi aturan.

“Apapun bentuknya permohonan atau proposal permintaan THR, baik dari ASN maupun Ormas, LSM dan lainnya, jika ada pihak swasta yang merasa dirugikan atau dibebankan itu sudah menyalahi aturan," tutur pria yang akrab disapa Oyonk Maldini ini.

"Tindakan seperti itu bisa ditindak pidana karena menyalahi Undang-undang ASN serta PP tentang disiplin. Apalagi menggunakan kop surat untuk kepentingan pribadi, bukan masyarakat." Tukasnya. (CIC)

Halaman :

Berita Lainnya

Index