HARIANRIAU.co - Pembangunan proyek Jembatan Lubuk Jambi dianggarkan melalui APBD Provinsi Riau, yang terletak di Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sudah mulai digesa pengerjaannya oleh pelaksana pemenang tender. Kendati demikian, pengerjaannya sejauh ini masih menyimpan polemik terkait pembebasan lahan.
Diduga pengerjaannya proyek jembatan ini tidak mengantongi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau ataupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing. Maka dengan demikian, bisa saja jembatan tersebut di pindahkan ke daerah lain yang lebih membutuhkan.
Terkait hal itu Tokoh Muda Kuansing, Azizul Bahra, SE mengatakan bahwasanya kita sangat bersyukur ada pembangunan jembatan di Kuantan Mudik, tapi ada sebuah ketakutan yang akan terjadi lagi karena masalah pembebasan lahan belum selesai. Sementara material dan pekerjaan sudah di mulai, kita takut pembangunan jembatan ini akan gagal lagi dan di pindahkan pembangunannya ke daerah lain," ujar pria yang sebelumnya diketahui bekerja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
Sementara lanjutnya, di lapangan telah dilakukan pekerjaan oleh pihak pelaksana, jelas ini bertentangan dengan izin lingkungan," ujarnya. "Karena syarat dari pembebasan lahan itu adalah hasil dari Amdal yang di kaji oleh ahli lingkungan dan harus di sosialisasikan terlebih dulu," tambah Azizul Bahra.
Selain itu, kata Tokoh Muda yang juga merupakan Pengurus Aktif Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, pengerukkan batu dan pasir di tengah Sungai Kuantan itu juga bagian dari pengelolaan izin lingkungan. "Saya sangat meragukan adanya izin lingkungannya," sebutnya.
"Untuk itu, saya berharap agar hal ini segera di selesaikan sebelum aktivitas pembangunan dilanjutkan, jika perlu harus di hentikan dan tidak boleh ada kegiatan sebelum semuanya tuntas, karena persoalan ini pembangunan jembatan bisa terhenti dan di pindahkan ke daerah lain yang memerlukannya," tegas Azizul Bahra, SE.***
Jeki Efri Yunas

