Bupati : Pedagang Rumah Makan Dilarang Beroperasi Selama Bulan Puasa

Bupati : Pedagang Rumah Makan Dilarang Beroperasi Selama Bulan Puasa
HARIANRIAU.co - Bupati Kuansing Drs. H. Mursini, M.Si larang rumah makan di buka atau beroperasi di siang hari selama bulan suci Ramadhan 1439 Hijriyah / 2018 Masehi. Himbauan itu disampaikan Bupati saat gelaran halal bi halal di kediaman pribadinya, Selasa (15/5).
 
"Saya atas nama Pemkab Kuansing menyampaikan kepada seluruh masyarakat dan khususnya para pedagang usaha rumah makan agar tidak membuka usahanya di siang hari selama bulan suci Ramadhan," himbau bupati.
 
Mari kita saling menghargai antar sesama manusia, khususnya umat muslim yang nantinya akan menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan,"  tegasnya.
 
Selain itu, Bupati H Mursini atas nama Pemkab Kuansing dan secara pribadi mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1439 Hijriyah. Mohon maaf lahir dan bathin," ucapnya.
 

Halaman :

Berita Lainnya

Index