Pencairan Dana Program DMIJ Dalam Proses

Pencairan Dana Program DMIJ Dalam Proses

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Hingga saat ini, pencairan dana program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) tahap pertama masih dalam proses, baik di tingkat desa maupun kabupaten.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Inhil, H Yulizal melalui Kabid Pengelolaan SDA Sarana, Prasarana dan TTG, Yulida Purba mengatakan, untuk pelaksanaan program DMIJ di lapangan, ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh setiap desa.

Diantara langkah-langkah tersebut, yakni menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes). Kemudian, RAPBDes yang disusun melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) ini dievaluasi di tingkat desa dan kecamatan.

Setelah itu, barulah diserahkan ke Kantor BPMPD, untuk kembali dievaluasi oleh tim di tingkat kabupaten. Apabila sudah benar serta sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan, barulah dinaikan ke Bupati Inhil.

Selanjutnya, RAPBDes yang telah disetujui tersebut bisa dibuat dan dituangkan ke dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes), sebagai dokumen resmi dan acuan saat pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan yang telah disepakati dalam Musrenbangdes.

"Kalau masih ada Silpa tahun lalu, ini bisa dicairkan juga dan langsung bisa bekerja," tutur Yulida saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (27/6/2016).

Sedangkan untuk proses pencairan dana program DMIJ tahap pertama, dijelaskan Yulida, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi desa sebelum dokumennya diajukan ke Bagian Keuangan Setda melalui rekom BPMPD Kabupaten Inhil.

"Syarat-syaratnya ini, sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program DMIJ," terangnya.

Apabila syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, barulah dokumen setiap desa bisa dinaikan ke Bagian Keuangan Setda Inhil untuk diverifikasi.

"Kalau tidak ada yang salah, bisa segera dikeluarga SP2D-nya dan dana program DMIJ langsung ditransfer ke rekening desa. Tapi jika masih ada yang salah, dokumennya dikembalikan dan harus diperbaiki kembali oleh pihak desa," imbuhnya.

Adapun syarat-syarat pencairan dana program DMIJ tahap pertama yang tertuang dalam Perbup Nomor 6 Tahun 2016, yakni:

  1. Surat pernyataan kelengkapan dukumen 
  2. Surat permintaan penerbitan SPP dan SPM.
  3. Surat permohonan penyaluran dana.
  4. Kwitansi pembayaran.
  5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
  6. Surat pernyataan pengguna dana.
  7. Laporan realisasi penyerapan dana (tahap 3 tahun sebelumnya).
  8. Perdes terkait APBDes yang dilengkapi dengan lampirannya.
  9. Fotocopy KTP Kepala Desa.
  10. Fotocopy rekening desa. (Jum)

Halaman :

Berita Lainnya

Index