Perda KTR Segera Berlaku, Jika Melanggar Bisa Didenda

Perda KTR Segera Berlaku, Jika Melanggar Bisa Didenda

HARIANRIAU.CO - Sejak disahkan pada tahun 2016 lalu, tahun ini, tepatnya di bulan April nanti, masa sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah berakhir.

Artinya, Perda yang 'mengancam' para perokok itu sudah akan diberlakukan kepada siapa saja yang melanggar semua ketentuan yang dimuat di dalam Perda tersebut.

Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas yang menjadi Ketua Pansus Perda KTR itu mengakui akan sulit Perda tersebut dijalankan.

"April ini batasnya, jadi kalau ada yang melanggar bisa dikenakan denda paling besar Rp50 juta,’’ ujar Politisi Partai Kebangkitan (PKB) tersebut saat berbincang..

Namun demikian, ia mengakui Perda ini akan sulit diterapkan, kenapa sulit, dikatakan pria yang akrab disapa Sitas ini, penindakan pelanggar Perda harus ditempat.

"Satpol PP yang harus aktif sebenarnya melakukan razia ke tempat-tempat yang menajadi KTR, kita berharap Perda ini dapat berjalan sebagaimana mestinya," tukas Sitas.

Halaman :

Berita Lainnya

Index