Meski Proses Validasi Data Belum Selesai

Komisi IV Minta Dinas Sosial Tetap Akomodir Masyarakat Miskin

Komisi IV Minta Dinas Sosial Tetap Akomodir Masyarakat Miskin
Herwanissitas

HARIANRIAU.CO - Meskipun proses validasi data masyarakat miskin belum selesai dilakukan, namun Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diharapkan untuk tetap dapat mengakomodir masyarakat miskin sebagai peserta BPJS PBI-APBD.

Dinas Sosial tetap wajib menerima jika ada masyarakat yang mendaftar sebagai peserta PBI," ungkap Sekretaris Komsisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas.

Saat ini dikatakan Politisi partai PKB itu, jumlah masyarakat miskin di Inhil yang tercover ke dalam PBI meningkat signifikan, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa kebijakan tersebut banyak yang salah sasaran. Sehingga hal itu menuntut Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi data guna menentukan kategori masyarakat mampu dan tidak mampu.

"Dan ini memang sudah menjadi tugas dan tanggungjawab Dinsos untuk mendata masyarakat, dan seharusnya Dinsos harus mengupgrade data masyarakat miskin minimal 6 bulan sekali dengan kata lain dua kali proses dalam satu tahun," terangnya.

Lebih jauh dikatakannya, meski saat ini kuota 145 ribu jiwa peserta PBI-ABPD sudah over penuh, namun pemerintah harus tetap mengakomodir jika ada masyarakat yang mendaftar dengan catatan menggunakan acuan standarisasi indikator data kemiskinan yang valid.

"Selanjutnya, terkait apakah dia termasuk dalam skema MoU 145 ribu jiwa masyarakat miskin atau tidak, ya kembali kepada kebijakan BPJS saja," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah bisa saja menambah kuota PBI jelang proses validasi data masyarakat miskin selesai, untuk selanjutnya ditinjau kembali mana yang pantas dan yang tidak pantas untuk dibiayai.

"Yang jelas jika dia benar-benar masyarakat miskin, sudah menjadi tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah karena itu sudah diatur dalam undang- undang. Jangan hanya karena kuota penuh, lantas masyarakat miskin itu diabaikan," jelasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index