Pemkab Usulkan Ranperda Masjid Paripurna, F-Golkar DPRD Inhil Berikan Apresiasi

Pemkab Usulkan Ranperda Masjid Paripurna, F-Golkar DPRD Inhil Berikan Apresiasi

HARIANRIAU.CO - Terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang masjid paripurna, Fraksi Partai Golongan Karya memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah daerah.

Karena Program Magrib mengaji yang dicanangkan oleh Bupati Kabupaten Indragiri Hilir perlu penguatan-penguatan elemen pendukung agar target yang diinginkan tepat sasaran.

"Berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1) UU No 23 tahun 2014, apabila dibaca secara tekstuil urusan agama, maka termasuk di dalamnya bahwa pengelolaan mesjid merupakan urusan absolut pemerintah," sebut Juru bicara Fraksi Golkar, Okta Hasanatan, beberapa waktu lalu.

Dengan adanya peraturan daerah ini, disebutkannya, tentunya akan dapat memberikan ruang gerak bagi pemerintah daerah untuk memberikan hibah dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan keagamaan sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama, misalnya penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), pengembangan bidang pendidikan keagamaan, dan sebagainya.

"Oleh karena itu, berdasarkan UU No 23 tahun 2014, upaya pemerintah kabupaten indragiri hilir untuk menyusun rancangan peraturan daerah tentang mesjid paripurna termasuk dalam kategori urusan pemerintah daerah. Karena termasuk dalam kategori upaya keikutsertaan daerah dalam menumbuh kembangkan kehidupan beragama sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 10 ayat (1) huruf f UU No 23 tahun 2014," paparnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index