Perda Masjid Paripurna

Komisi IV Harapkan Masjid Bisa Lebih Dimakmurkan

Komisi IV Harapkan Masjid Bisa Lebih Dimakmurkan
Masjid Agung Al-Huda Tembilahan

HARIANRIAU.CO - Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Masjid Paripurna yang baru saja disahkan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir beberapa waktu lalu, komisi IV berharap Masjid bisa lebih dimakmurkan dengan berbagai kegiatan.

"Masjid Paripurna itu tujuannya untuk memakmurkan masjid. Masjid dalam kontes arti kata sebagai tempat ibadah, yang hari ini jika diartikan sebagai tempat ibadah itu terlalu sempit, banyak sendi - sendi kehidupan yang dapat dilakukan disana,"ungkap Sekretaris Komsisi IV DPRD Inhil Herwanissitas.

Seperti pemerintahan, ekonomi dan kebudayaan. Dimana dengan kondisi degradasi moral yang luar biasa dipengaruhi oleh dunia luar saat ini tanpa ada sekat- sekat lagi, sangat disayangkan jika generasi muda hancur karena itu.

"Tetapi dengan cara memakmurkan masjid paripurna ini oleh pemerintah dengan cara pembinaan dan pembiayaan, mulai dari kegiatan keagamaan, tempat ibadah, aktivitas perekonomian, mungkin juga ada seni dan saritilawah, kaligrafi, jadi semua terpusat di masjid paripurna," jelasnya.

Menurut aturan yang ada didalam perda yang telah disahkan itu, sebut Sitas, bahwa setiap kecamatan harus memiliki minimal satu masjid paripurna.

"Harapan kita juga, masjid paripurna itu ada di ibu kota kecamatan, dan di masing - masing kecamatan juga ada. Masalah pembiayaan, nantinya ini tidak lagi menggunakan belanja hibah, tetapi sudah belanja pegawai, karena jika belanja hibah itu kan tidak dapat dilakukan setiap tahun. Untuk pengelolaannya nanti ada aturan bupatinya serta penjabarannya," paparnya.


Ragil Hadiwibowo/Adv

Halaman :

Berita Lainnya

Index