Ketua DPRD Inhil Sebut Belum Terima Surat PAW Musmulyadi

Ketua DPRD Inhil Sebut Belum Terima Surat PAW Musmulyadi
Dani M Nursalam saat diwawancarai awak media

HARIANRIAU.CO - Terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai bupati atau wakil bupati pada pemilihan kepala daerah tahun 2018, Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam mengatakan hingga saat ini belum ada rekomendasi resmi terhadap pergantian antar waktu (PAW).

"Untuk anggota DPRD Inhil yang mencalonkan diri pada Pilkada, kami belum menerima surat rekomendasi dari Partai yang bersangkutan untuk pengganti. Sampai hari ini kami baru menerima surat pengunduran diri dari anggota yang bersangkutan," ungkap Dani.

Dani menjelaskan, bahwa setelah pengunduran diri seharusnya pihak bersangkutan mesti menunjuk salah seorang pengganti antar waktu untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh anggota DPRD tersebut.

"Saat ini kami masih menunggu proses penetapan atau penunjukkan dari partai yang bersangkutan. Setelah ditetapkan atau ditunjuk, barulah memungkinkan untuk DPRD Inhil kembali menggelar rapat paripurna istimewa PAW," jelas Dani.

Pengunduran diri sebagai anggota DPRD Inhil karena mengikuti Pilkada, menurut Dani merupakan langkah yang tepat dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014

"Salah satu isi dalam Undang- undang tersebut memang mengatur bahwa setiap anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Umum," papar Dani.


Ragil Hadiwibowo/Adv

Halaman :

Berita Lainnya

Index