Dewan Inhil Minta OPD Segera Jalankan Perda SRG

Dewan Inhil Minta OPD Segera Jalankan Perda SRG
Ketua Komisi II DPRD Inhil, Ahmad Junaidi

HARIANRIAU.CO - Setelah lama diwacanakan dan dirumuskan, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) Sistem Resi Gudang (SRG) telah disahkan pada Senin (12/2/2108), untuk itu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pun diminta segera menerapkannya.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi II DPRD Inhil, Junaidi kepada GoRiau.com, Rabu (14/3/2018) saat ditemui di Kantor DPRD Inhil.

"Perda sudah disahkan, kita minta segera diterapkan," tegasnya.

Jika dibutuhkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mendukung penerapan SRG tersebut, ia pun meminta OPD terkait untuk segera membuat Perbup yang dibutuhkan.

"Penerapan SRG ini sudah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat," lanjutnya lagi.

Untuk penerapannya, dilanjutkan Politisi Partai Golongan Karya ini bahwa gudang yang terdapat di Parit 21 Tembilahan bisa digunakan untuk penyimpanan komoditi kelapa.

"Kalau sudah dibuat Perdanya, ya dijalankan, jangan sampai ada Perd cuman untuk menuhkan lemari," tukas Junaidi.


Ragil Hadiwibowo/Adv

Halaman :

Berita Lainnya

Index